Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Potret Ketidakadilan di Aceh Selatan: Pendulang Emas Tradisional Dilarang, Tapi Tambang Ilegal Dilindungi

Ada ketidakadilan yang dilakukan Babinsa dan babinkamtibmas yang sejatinya bertugas mengayomi masyarakat, bukan justru malah menjadi boomerang bagi masyarakat dalam mengais rezeki di tengah sulitnya ekonomi.

SUATU hari di salah satu pinggir sungai Samadua Kabupaten Aceh Selatan, suasana tidak seperti biasanya. Tidak lagi terdengar suara kegembiraan warga desa pendulang emas tradisional, dengan menggunakan peralatan seadanya.

Penghasilan warga pendulang emas tradisional, sekitar 1 sampai 2 mili (0,1-0,2 gram) sehari, dengan harga Rp 120 sampai Rp 130 ribu per mili.

Jumlah penghasilan yang hanya untuk bisa makan sehari-hari memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Sejak tidak terdengar lagi suara riuh para pendulang emas tradisional, berarti mereka tidak lagi bekerja mendulang emas sebagai penopang hidup mereka.

Ternyata sumber masalahnya, adalah adanya larangan oknum Babinsa dan Babinkamtibmas dari Koramil dan Polsek Samadua Aceh selatan, dengan dalih mengakibatkan air sungai keruh.

Tentunya alasan pelarangan sangat tidak rasional, mengingat areal tambang warga pendulang tradisional, sangat jauh dari perkampungan masyarakat dan tidak menggunakan alat berat, meskipun ada sumber air warga di tempat tersebut, namun masih bisa diantisipasi dengan cara yang lebih bijak tanpa harus melumpuhkan mata pencaharian warga.

Kini puluhan kepala keluarga, kehilangan penghasilannya untuk dapat menghidupi keluarganya.

Ada ketidakadilan yang dilakukan Babinsa dan babinkamtibmas yang sejatinya bertugas mengayomi masyarakat, bukan justru malah menjadi boomerang bagi masyarakat dalam mengais rezeki di tengah sulitnya ekonomi.

Pemandangan berbeda amat melukai rasa keadilan, ketika melihat adanya perusahaan tambang yang sudah dicabut ijinnya oleh Pemerintah Aceh, tetapi tetap beroperasi diduga kuat justru berlindung dibalik oknum aparat keamanan.

Menurut Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) Muhamad Nur, dua perusahan tambang yaitu PT Beri Mineral Utama dan PT Multi Mineral Utama yang telah dicabut izinnya oleh Pemerintah Aceh, tapi hingga hari ini, tetap melakukan aktivitas pertambangan, tanpa tersentuh oleh aparat hukum.

Fenomena sikap semena-mena dan penggunaan standar ganda oleh aparat hukum dan keamanan Koramil dan Polsek Samadua Aceh Selatan, diharapkan segera mendapat perhatian Kodam IM dan Polda Aceh, mengingat pelarangan terhadap warga untuk menambang secara tradisional, memiliki dampak sosial, ekonomi dan keamanan yang dapat mengganggu stabilitas daerah Aceh.

Lainnya

Petugas BPBD Aceh Besar melakukan pembersihan pohon tumbang yang menutupi akses jalan akibat angin kencang. (Foto: Ist)
Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Budi Arie Setiadi
Warga Pasar Minggu dikejutkan dengan penemuan koper misterius milik seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina yang berisi senjata api, ratusan amunisi, hingga granat
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Kekayaan pencipta Bitcoin Satoshi Nakamoto semakin meroket didorong peningkatan nilai mata uang kripto terbesar tersebut
Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap Asep Nurmansyah (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus Open BO melalui media sosial.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan penuh untuk Partaonan Solidaritas Indonesia (PSI). 
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh Tgk Januar Hasan
Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa’adudin Djamal, menghadiri acara Sharing Idea bertema Youths and City: Peran Pemuda Menjaga Identitas Kota yang menghadirkan pendakwah nasional Ustaz Hanan Attaki, Kamis, 17 Juli 2025 di Aula Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh.
Dr. Rosaria Indah, M.Sc., Ph.D dilantik sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Bengkulu (Unib) untuk periode 2025–2029. (Foto: Humas USK).
Militerisasi
UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Proaksi Award 2025 dari KPPN Banda Aceh
Supervisor KPM UMD Kampung Inggris Kota Sabang melaksanakan supervisi pada Jumat (18/07/2025).
Sebanyak 61 peserta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penulisan Berbasis Konten Lokal yang digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Pidie.
Enable Notifications OK No thanks