PKS Sambut SE Menaker soal Larangan Diskriminasi Rekrutmen, Tapi Ingatkan Soal Sanksi
Infoaceh.net — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Alifudin, menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menurut Alifudin, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan beradab.
“Surat edaran ini adalah angin segar bagi jutaan pencari kerja yang selama ini mengalami diskriminasi, baik soal usia, jenis kelamin, disabilitas, hingga status perkawinan. Ini langkah penting dalam menegakkan prinsip kesetaraan di dunia kerja,” ujar Alifudin di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Namun begitu, Alifudin menegaskan bahwa surat edaran saja tidak cukup kuat secara hukum untuk menekan pelaku diskriminasi dalam proses rekrutmen. Ia meminta adanya regulasi lanjutan yang menyertakan sanksi tegas dan mekanisme pengawasan.
“Tanpa pengawasan dan sanksi yang jelas, surat edaran ini rawan menjadi sekadar himbauan moral tanpa daya paksa. Pemerintah harus segera menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri atau revisi UU Ketenagakerjaan yang eksplisit melarang diskriminasi dan memuat sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 itu juga mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan aktif melibatkan pengawas ketenagakerjaan dan membuka kanal aduan publik yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, pengawasan partisipatif penting agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas.
“Kita ingin dunia kerja Indonesia bukan cuma produktif, tapi juga manusiawi. Setiap warga negara punya hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Tidak boleh ada diskriminasi yang membatasi masa depan seseorang karena faktor non-kompetensi,” tegasnya.
SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti desakan masyarakat sipil dan berbagai laporan diskriminasi di dunia kerja. Surat edaran ini melarang secara tegas adanya persyaratan yang diskriminatif dalam iklan lowongan kerja maupun dalam proses seleksi.
Namun, karena hanya bersifat imbauan administratif, surat edaran ini tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam hal penegakan dan sanksi.