Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pentingnya RUU KUHAP Diselesaikan 2025 Demi Sinkronisasi KUHP Baru Berlaku Tahun Depan

"Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat, karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana," ungkap Eddy.

Jakarta,Infoacehnet  – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025.

Dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (28/5), ia menjelaskan hal tersebut dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia pun mencontohkan, terdapat beberapa pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026.

Di dalam RUU KUHAP, dia menjelaskan syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal pada KUHP yang lama. Padahal per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, Eddy menuturkan hal tersebut berarti aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan.

“Artinya, kalau ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” ucap dia.

Oleh karena itu, dirinya menekankan bahwa dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

Wamenkum mengatakan bahwa RUU KUHAP menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama, yang cenderung berorientasi pada crime control model alias model pengendalian kejahatan menjadi due process model atau proses hukum yang adil.

Disebutkan Eddy bahwa hal penting dalam due process model berupa adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Alfian
TNI dan Militer Australia Akan Latihan Bersama di Morotai Maluku Utara
KKP terjunkan tim Polisi Khusus soal dugaan kerusakan Raja Ampat
Ole lihat ibunya sebelum eksekusi penalti ke gawang China
Pemain PSG rayakan keberhasilan lolos ke final Liga Champions
Harta Deddy Corbuzier Capai Rp953 Miliar
Presiden RI Prabowo Subianto langsung menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles, setibanya di Jakarta usai melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (5/6/2025).
Warga Surabaya Mengaku Ditipu Lisa Mariana Jual Piyama
praktik pemerasan TKA telah ada sejak era Menaker Cak Imin
Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.
Usai Bekuk China, Prabowo Harap Timnas RI Bisa Berlaga di Piala Dunia
Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat
Australia Keluarkan Travel Warning di Bali dan Sejumlah Wilayah di RI
Jay Idzes Salut Dukungan Suporter usai Indonesia Libas China
Apa Kabar Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024 Era Yaqut Cholil?
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
Suasana penyembelihan hewan kurban bantuan Turki untuk masyarakat Aceh yang dipusatkan di Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jum'at, 6 Juni 2025.
Ole Romeny cs hingga Patrick Kluivert temui Prabowo di Kertanegara
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmawati Zainal
Prof. Jimly Prediksi Prabowo Bakal Lindungi Gibran dari Upaya Pemakzulan
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks