Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aliansi BEM UI Tuding Polda Metro Lakukan Kriminalisasi Terhadap Massa May Day 2025

Menurut Ade, penetapan tersangka didasarkan pada pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP, yakni tidak menuruti perintah atau sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh penguasa yang berwenang.

Infoaceh.net — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) mengecam keras penetapan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025 yang berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka menilai tindakan Polda Metro Jaya merupakan kriminalisasi terang-terangan terhadap hak konstitusional warga negara.

Dalam pernyataan sikap yang diunggah di Instagram resmi mereka, Rabu (4/6), Aliansi BEM UI menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Tiga dari 14 tersangka tersebut adalah mahasiswa UI, yakni Gregah Seira Ilmi dari FEB, Cho Yong Gi (Kevin), dan Afif dari FIB,” tegas Aliansi BEM.

Mereka mengutuk keras tindakan represif dan penetapan status tersangka yang dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat kepolisian. Aliansi BEM UI menegaskan kasus ini bukan peristiwa luar biasa, melainkan bagian dari pola represif yang terus berlangsung.

Aliansi BEM menuntut kepolisian untuk segera mencabut status tersangka dan menghentikan proses penyidikan terhadap 14 orang tersebut.

“Kami mendesak kepolisian memberikan pembebasan tanpa syarat serta menghentikan kriminalisasi terhadap peserta aksi dan seluruh gerakan rakyat,” tegas mereka.

Selain itu, Aliansi BEM menuntut aparat yang melakukan kekerasan fisik, intimidasi, dan pelanggaran HAM selama pengamanan aksi diusut tuntas dan diberi sanksi tegas.

“Mendesak Kapolri mengevaluasi prosedur dan pelaksanaan pengamanan demonstrasi agar menghormati hak asasi dan kebebasan sipil,” tambah mereka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa 14 tersangka terdiri dari dua kelompok: peserta aksi dan tim paralegal serta medis.

“Ada 10 pengunjuk rasa dan 4 orang tim paralegal dan medis,” kata Ade Ary, Selasa (3/6).

Menurut Ade, penetapan tersangka didasarkan pada pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP, yakni tidak menuruti perintah atau sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh penguasa yang berwenang.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

PDIP Digadang Masuk Koalisi Bikin Genk Solo Meradang
Ustaz Yahya Waloni Wafat, Sempat Khutbah Pertama, Lalu Ambruk Saat Khutbah Kedua
Jokowi Jelaskan Kondisi Alergi Kulit yang Dialaminya Usai Pulang dari Vatikan
Ustadz Yahya Waloni Meninggal saat Berkhutbah, Yusuf Mansur: Indah Banget Wafatnya
50 Persen Buat Menteri? Skandal Judi Online Kominfo Seret Nama Budi Arie, Pengamat: Tak Mungkin Tanpa Bekingan
Dia Akan Terus Berusaha Pengaruhi Pemerintahan Prabowo
Guru Besar UIN Ar-Raniry Prof Dr Tgk H Damanhuri Basyir MAg, Khatib Shalat Idul Adha 1446 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum'at (6/6). (Foto: Ist)
covid
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Swasembada Jagung (doc: istimewa)
Bukan Pengaruh Ilmu Dukun, Jokowi Dapat Alergi Kulit Akibat Cuaca Saat Pemakaman Paus di Vatikan
Ketua Dewan Dakwah Aceh Prof Dr Muhammad AR MEd membagikan daging kurban di Komplek Markaz Dewan Dakwah Aceh, Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jum'at malam (6/6)
anwar
3 Bidang Tanah Atas Namanya di Tangerang
Manajer Arsenal, Mikel Arteta
Lengah Saat Memasak, Warteg di Pluit Terbakar, 4 Lapak dan 1 Mobil Ludes
olres Aceh Singkil berhasil menangkap ES (34), tersangka pembunuhan guru SD berinisial NA (31) yang terjadi di areal PT Nafasindo, Desa Butar. (Foto: Dok. Polres Aceh Singkil)
BNI Zero Waste.
Bawa Tottenham Juara Eropa, Ange Postecoglou Malah Dipecat!
Pelatih Barcelona, Hansi Flick
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks