Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Langgar Jam Malam, Siswa di Jabar Bakal Dibina di Barak Militer

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa siswa yang melanggar aturan jam malam pelajar akan dikenai pembinaan ketat, termasuk dimasukkan ke barak militer sebagai bentuk disiplin dan pembentukan karakter.

Bandung, Infoaceh.net – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa siswa yang melanggar aturan jam malam pelajar akan dikenai pembinaan ketat, termasuk dimasukkan ke barak militer sebagai bentuk disiplin dan pembentukan karakter.

“Yang melanggar, pembinaannya dimasukkan ke barak,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025).

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 51/PA.03/Disdik, yang mulai memberlakukan jam malam bagi pelajar dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Aturan berlaku untuk siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas di seluruh Jawa Barat.

Data Pelanggar Dipantau Lewat Aplikasi

Dedi menyebutkan, sistem pemantauan terhadap pelajar yang melanggar akan dilakukan secara digital. Setiap pelanggar akan tercatat melalui laporan dari berbagai unsur, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa, RT/RW, dan juga dari sekolah.

“Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Kepala dinas pendidikan bisa memantau setiap hari, anak-anak yang bolos, sakit, begadang, semua ada petanya,” jelasnya.

Sanksi tidak hanya berupa pembinaan fisik, tetapi juga surat peringatan dari kepala sekolah, dan pencatatan pelanggaran dalam sistem edukatif provinsi.

Tak Ada Bantuan Pemprov bagi Pelajar Nakal di Jam Malam

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam tawuran, perkelahian, atau kenakalan lain selama jam malam tidak akan mendapat bantuan dari Pemprov Jabar, termasuk bila mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit.

“Kalau setelah pemberlakuan jam malam, ada anak berkelahi lalu masuk rumah sakit, Provinsi Jawa Barat tidak akan bantu pembiayaan,” kata Dedi.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencetak generasi muda Jabar yang “Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer” – sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil.

Ada Pengecualian

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian. Pelajar tetap diperbolehkan berada di luar rumah di atas pukul 21.00 jika:

  • Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan;

  • Menghadiri acara keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua;

  • Sedang bersama orang tua/wali;

  • Menghadapi kondisi darurat atau bencana yang diketahui orang tua/wali.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Polresta Banda Aceh menyembelih 8 hewan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah di Polsek Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu pagi (7/6).
BPR
Kunjungi Pulau Gag, Warga minta Bahlil lanjutkan operasional GAG Nikel
Tiga Terdakwa Korupsi APD Covid Divonis 3 Sampai 11,5 Tahun Bui
Ketika sains dan iman bertemu di Hari Raya Kurban
Komisi XII Akan Tinjau Lokasi 3 Perusahaan Swasta Perusak Raja Ampat
DPR Minta Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Permanen!
Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibu.
Gugatan Dikabulkan, Harvard Menang Lawan Trump
Warga Bekasi Adukan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri setelah Melaporkan ke Komnas HAM, Ini Alasannya
Bahlil Tuduh Ada Tangan Asing di Balik Polemik Tambang Nikel Raja Ampat
Regional CEO BSI Aceh, Imsak Ramadhan menyampaikan sambutan usai shalat subuh berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Sabtu (7/6).
Fasilitas pengolahan limbah dan sampah menjadi bahan bakar alternatif SIG.
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dicegah bepergian ke luar negeri
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto kepada BKM Iskandar Muda Gampong Peuniti, Sabtu (7/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Proses penyembelihan hewan kurban di Masjid Jamik Baitusshalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Sabtu (7/6/2025). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma mengkritik keras kebijakan Pemerintah Aceh yang meniadakan tradisi pawai takbir keliling menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah
Ketua MPR Mengaku Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks