DPRA Diminta Pilih Komisioner KIA Berintegritas dan Berkapasitas
Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta untuk memilih komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) yang berintegritas. Permitaan itu disampaikan Kelompok Kerja (Pokja) untuk Integritas KIA yang terdiri dari lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Flower Aceh.
Juru Bicara Pokja untuk Integritas KIA, Hafidh menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan dalam proses seleksi komisioner KIA menjadi salah satu sarana untuk memastikan agar kandidat komisioner terpilih benar-benar memiliki integritas dan kapasitas untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan profesional.
Sebagai bentuk partisipasi, Pokja untuk Integritas KIA, kata Hafidh telah melakukan pemantauan proses seleksi dan rekam jejak (tracking) terhadap 30 kandidat komisioner KIA yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh tim Seleksi pada 27 Juli 2020.
“Sebagian besar dari kandidat tersebut sama sekali belum pernah bersinggungan dengan isu-isu keterbukaan informasi. Baik dilihat dari riwayat pekerjaan, pendapat/opini yang dapat diakses oleh publik. Tentu, temuan-temuan ini seharusnya menjadi pertimbangan Komisi I DPRA untuk menentukan kandidat yang benar-benar berintegritas dan memiliki kapasitas yang baik untuk dipilih,” ujar Hafidh, dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Hafidh menambahkan, temuan rekam jejak yang dilakukan oleh Pokja untuk integritas rekrutmen KIA sudah pernah diserahkan kepada panitia seleksi Komisioner KIA 2020-2024 pada 13 Agustus 2020.
Sebagaimana diketahui dua hari ke depan, Komisi I DPRA akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon komisioner KIA.
Menurut Hafidh, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Komisi I DPRA. Diantaranya, Komisi I DPRA diharapkan memilih calon komisioner yang berintegritas.
“Penekanan ini penting mengingat peran strategis para komisioner periode mendatang dalam kerangka memastikan pemenuhan hak setiap warga negara atas informasi publik, khususnya di Aceh.
Hal ini dikarenakan perannya dalam penyelesaian sengketa informasi publik sangat memerlukan sosok komisioner yang memiliki rekam jejak yang baik dan tidak cacat moral,” tambah Hafidh.
Selain integritas, hal lainnya yang harus menjadi perhatian, menurut Hafidh, adalah aspek kapasitas calon komisioner KIA. Jangan sampai komisioner terpilih sama sekali tidak punya kemampuan dan pengalaman dalam kerja-kerja mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh.
“Meskipun kinerja Komisi Informasi Aceh saat ini dinilai kurang progresif dibandingkan periode sebelumnya, tetapi dipandang penting adanya minimal satu calon yang berasal dari incumbent untuk dipilih oleh Komisi I DPRA dalam uji kelayakan dan kepatutan,” lanjutnya.
Hal ini, menurut Hafidh, diperlukan mengingat pengalaman di sejumlah provinsi lainnya yang saat periode baru, dengan anggota komisioner semuanya baru, juga menimbulkan “kegoncangan” dan seperti memulai dari awal kembali kerja-kerja sebagai komisioner.
“Tentunya pilihan tersebut harus tetap memerhatikan kapasitas dan intergritas yang baik sebagai komisioner,” tegasnya.
Selain itu, Komisi I DPRA harus mempertanyakan dan mempertegas terkait komitmen komisioner KIA untuk bersedia bekerja penuh waktu.
Karena selama ini, ada komisioner yang jelas tidak bekerja penuh waktu, totalitas dengan kewajibannya sebagai komisioner.
“Karenanya, penting untuk mempertegas hal ini sehingga tidak ada komisioner yang terpilih justru sibuk dengan kerja sampingan atau aktivitas lainnya yang juga menyita waktu dan kosentrasinya seperti melanjutkan kuliah atau menjadi tim ahli di berbagai badan publik,” jelasnya.
Hal lainnya, kata Hafidh, pertimbangan keterwakilan menjadi kunci. Dari sejumlah nama calon perempuan, Komisi I DPRA harus benar-benar pula melihat kapasitas dan integritas yang baik. Diharapkan tetap ada minimal satu calon perempuan terpilih.
“Hal ini penting, selain untuk menjaga hak yang sama, namun juga bagian dari mewujudkan kelembagaan KIA periode mendatang yang lebih dinamis dan mampu membangun iklim keterbukaan informasi yang adil dan setara dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik di Aceh,” pungkasnya. (IA)