Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Cabut Aturan Stiker BBM Bersubsidi

Surat Plt. Gubernur Aceh terkait pembatalan dan pencabutan aturan stiker BBM bersubsidi

Banda Aceh — Pemerintah Aceh akhirnya mencabut kembali aturan pemasangan stiker Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan roda empat yang telah diterapkan selama dua bulan lebih di provinsi ini.

Pencabutan tersebut dilakukan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mencabut Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 tentang Program Stickering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran.

Untuk pencabutan surat edaran pemasangan stiker BBM tersebut, Nova Iriansyah menerbitkan Surat Nomor 540/14661 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh dan Sales Srea Manager Retail Aceh PT Pertamina (Persero).

Dalam surat itu dijelaskan pencabutan surat edaran terkait stiker BBM Subsidi itu mengingat usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) karena pelaksanaannya di lapangan dinilai belum berjalan efektif.

Melalui surat yang sama, Plt. Gubernur juga meminta pihak Pertamina untuk dapat mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan.

Terkait pencabutan aturan stiker BBM bersubsidi tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto ketika dikonfirmasi juga membenarkannya.

“Iya, Pemerintah Aceh telah mencabut aturan pemasangan stiker BBM bersubsidi menindaklanjuti usulan DPRA,” ujar Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Jum’at (16/10).

Sebelumnya, Gubernur Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 540/9186 Tahun 2020 tentang Program Stikering pada kenderaan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak Khusus penugasan (JBKP) tepat sasaran.

SE tersebut dikeluarkan karena Pemerintah berperan turut mengawasi dan menjaga kuota BBM premium dan subsidi diosolar yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.

Karenanya, Pemerintah Aceh bersama Pertamina menerapkan program stiker BBM bersubsidi. Melalui program ini, kendaraan roda empat yang mengkonsumsi biosolar dan premium wajib ditempeli stiker sebagai alat kontrol.

Namun, kini setelah aturan itu dicabut, tidak berlaku lagi pengisian BBM bersubsidi seperti Premium dan Solar harus memasang stiker yang telah disiapkan tersebut. (IA)

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution