Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jemaah Haji Mulai Melempar Jumrah Aqabah di Mina

Melempar jumrah menggunakan kerikil yang bisa diambil jemaah dari wilayah Muzdalifah. Satu kerikil digunakan untuk satu lemparan. Melempar jumrah dilakukan dengan tangan dan tidak boleh menggunakan alat pelontar. Jemaah juga diwajibkan membaca takbir setiap kali melempar jumrah.

Jakarta,infoaceh.net – Jutaan jemaah haji mulai melakukan prosesi ibadah melontar atau melempar Jumrah, Jumat (6/6) di Mina, Makkah, Arab Saudi. Di saat yang bersamaan, umat muslim di seluruh dunia hari ini merayakan Hari Raya Idul Adha bertepatan pada 10 Zulhijjah 1446 Hijriah.

Pantauan CNNIndonesia.com, usai Salat Subuh hari ini, jemaah haji mulai bergerak menuju Jamarat (tempat melontar Jumrah).

Pada hari ini tanggal 10 Zulhijjah, hanya Jumrah Aqabah saja yang dilontarkan. Waktu melontarkannya dapat dimulai dari terbitnya matahari hingga terbitnya fajar di tanggal 11 Zulhijjah.

Lebih dari 1,6 juta umat Muslim yang ikut serta dalam haji akan melempar tujuh batu ke Jamarat yang ditandai dengan tiang besar.

Melempar Jumrah adalah bagian dari syarat wajib haji bagi para jemaah mulai tanggal 10 sampai 13 Zulhijjah.

Berbeda dengan proses hari ini yang hanya melontar di Jumrah Aqabah saja, pada hari Tasyrik yang akan dimulai besok (7/6) atau tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah, jemaah haji melontarkan di tiga titik jumrah.

Tiga jumrah tersebut secara berurutan yang dimulai dari Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah. Masing-masing Jumrah dilempari kerikil sebanyak 7 kali dan dilontarkan satu persatu. Waktu melempar jumrah pada hari Tasyrik dimulai dari setelah tergelincirnya matahari hingga terbit fajar.

Kegiatan melempar Jumrah dilakukan dengan melemparkan batu-batu kecil pada sebuah tiang yang dianggap sebagai perumpamaan setan (iblis) dan hawa nafsu.

Prosesi ini memperingati peristiwa pelemparan batu oleh Nabi Ibrahim terhadap godaan setan di tiga titik tempat. Diriwayatkan bahwa setan mencoba menghalangi Nabi Ibrahim untuk menaati perintah Tuhan untuk mengorbankan atau menyembelih putranya Nabi Ismail.

Melempar jumrah hukumnya wajib sehingga bagi jemaah haji yang tidak melaksanakannya akan dikenakan denda atau dam berupa seekor kambing. Saat melempar jumrah juga harus dilakukan secara berurutan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Melempar jumrah menggunakan kerikil yang bisa diambil jemaah dari wilayah Muzdalifah. Satu kerikil digunakan untuk satu lemparan. Melempar jumrah dilakukan dengan tangan dan tidak boleh menggunakan alat pelontar. Jemaah juga diwajibkan membaca takbir setiap kali melempar jumrah.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menyembelih empat ekor sapi dan tiga ekor kambing qurban di Kantor DPD Partai Demokrat, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (7/6/2025).
Gibran Bertemu dengan Megawati, Apa Kata Jokowi?
Luka Belum Sembuh di Tanah Air, Kompetensi Kalah oleh Koneksi
Ratna Juwita Bakal Sambangi Perusahaan Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Biasa Saja
Jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dalam empat hari mengalami peningkatan
Singkirkan Menteri Loyalis Jokowi dari Kabinet Prabowo
Ketua MPR Mengaku Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi
Di Hari Jumat Tanggal 10 Zulhijah Ustaz Yahya Waloni Wafat, UAS: Allah Beri Beliau Kemuliaan
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Pertamina jamin pasokan energi mencukupi selama libur Idul Adha
Jemaah haji khusus Indonesia tiba di bandara Internasional Taif
Sejumlah Kader Mega Padati Sidang Hasto, PDIP Tegaskan Internal Solid
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012
Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat
Anaknya Mau Dimakzulkan, Jokowi Bilang Harus Sepaket Presiden dan Wakil Presiden
Polresta Banda Aceh menyembelih 8 hewan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah di Polsek Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu pagi (7/6).
BPR
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks