Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Vonis Ringan Koruptor APD Covid-19 Cederai Rasa Keadilan, MA Diminta Sanksi Hakim

Ia menegaskan, vonis ringan justru memberi pesan buruk: korupsi saat krisis tidak dihukum berat. Padahal, publik menaruh harapan tinggi pada sistem peradilan untuk menegakkan keadilan secara tuntas dan adil.

Jakarta, Infoaceh.net — Vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI menuai gelombang protes. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut vonis tersebut mencederai rasa keadilan rakyat dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan banding.

“Kalau hanya 3 tahun, menurut saya, sangat mencederai dan sangat tidak masuk akal,” kata Boyamin, Sabtu (7/6/2025).

Ia menilai para terdakwa sejatinya layak dihukum seumur hidup, bahkan hukuman mati karena korupsi dilakukan dalam situasi bencana nasional.

Menurut Boyamin, korupsi dalam situasi bencana seperti pandemi Covid-19 adalah kejahatan luar biasa. Ia mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pelaku korupsi dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar dapat dihukum maksimal seumur hidup.

“Kalau ini dilakukan dalam keadaan bencana, maka seharusnya bisa dihukum mati. Apalagi ini menyangkut nyawa dan keselamatan tenaga kesehatan dan masyarakat luas,” tegasnya.

Vonis ringan itu juga dinilai bertentangan dengan aturan Mahkamah Agung sendiri. Boyamin meminta MA menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim Tipikor yang menangani kasus ini.

“Hakimnya layak diberi sanksi oleh MA karena melanggar Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020,” katanya.

Tiga terdakwa korupsi APD Kemenkes RI divonis antara 3 hingga 11,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). Mereka adalah:

  • Budi Sylvana (mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) divonis 3 tahun penjara.

  • Ahmad Taufik (Dirut PT Permana Putra Mandiri/PT PPM) divonis 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun.

  • Satrio Wibowo (Dirut PT Energi Kita Indonesia/PT EKI) divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun.

Ketiganya dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan perusahaan melalui pengadaan APD senilai Rp711,2 miliar, tanpa prosedur resmi dan tanpa kelengkapan dokumen. Negara mengalami kerugian mencapai Rp319,6 miliar.

Modus korupsi mereka adalah penunjukan langsung terhadap dua perusahaan yang tak punya kualifikasi dan tidak mengantongi izin penyalur alat kesehatan (IPAK). Pembayaran dilakukan meski belum ada surat pesanan resmi. Uang sebesar Rp10 miliar juga dipinjam dari BNPB untuk menutup transaksi fiktif.

Selain tidak menyerahkan dokumen harga, para terdakwa juga tak menyusun kontrak sesuai aturan keadaan darurat, sehingga melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Putusan ringan terhadap penyelenggara negara yang korupsi di tengah pandemi adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat,” kata Boyamin.

Ia menegaskan, vonis ringan justru memberi pesan buruk: korupsi saat krisis tidak dihukum berat. Padahal, publik menaruh harapan tinggi pada sistem peradilan untuk menegakkan keadilan secara tuntas dan adil.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks