HUDA Dorong Mualem Langsung Temui Presiden Prabowo, Bawa Data 4 Pulau Aceh yang Dicaplok Sumut
-
Abiya Kuta Krueng: Kepemilikan Wilayah Harus Dijaga, Ini Amanah Syara’ dan Konstitusi
BANDA ACEH, Infoaceh.net –Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) mendorong Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad), untuk segera menjumpai Presiden Prabowo Subianto, guna membawa data dan dokumen resmi terkait kepemilikan Aceh atas empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang belakangan diklaim sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Ini bukan hanya soal tapal batas administratif, tetapi soal kedaulatan dan amanah yang dititipkan kepada pemimpin Aceh oleh rakyatnya. Kami mendesak Mualem – Dek Fad segera menemui Presiden Prabowo dengan membawa dokumen dan bukti historis serta administratif agar penyelesaian dapat dilakukan secepatnya dan dalam koridor negara hukum,” tegas Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr Anwar Usman MM atau Abiya Kuta Krueng, dalam keterangannya kepada media, Ahad (8/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud merupakan bagian dari gugusan wilayah Aceh Singkil yang menurut dokumen resmi selama ini termasuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Namun sejak beberapa tahun lalu muncul klaim bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara, sehingga memicu kegelisahan di tengah masyarakat perbatasan.
Menurut Abiya Kuta Krueng, sikap tegas Pemerintah Aceh sangat diperlukan dalam persoalan ini, agar tidak berlarut-larut dan memicu konflik horizontal yang dapat merugikan ukhuwah dan kestabilan daerah.
“Dalam pandangan fikih Islam, menjaga wilayah (ḥimāyah al-dār) adalah bagian dari kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi pemerintah dan masyarakat muslim. Ulama seperti Imam al-Māwardī dan al-Ghazālī menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab atas keamanan, integritas wilayah, dan kemaslahatan rakyat,” ujar Abiya.
Abiya juga mengingatkan dalam syariat Islam, prinsip kepemilikan dan penguasaan atas tanah harus jelas dan sah. Jika ada pihak lain yang mencoba mengambil tanpa hak, maka itu masuk dalam kategori ghaṣb (perampasan), yang dilarang dan wajib dilawan dengan cara yang konstitusional.