Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Jabar: Dokter Anestesi RS Hasan Sadikin Punya Fantasi terhadap Korban Tidak Berdaya

Surawan menegaskan bahwa kelainan seksual tersebut tidak membuat Priguna bisa lepas dari jeratan hukum. Ia menyebut ada pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya.

Bandung, Infoaceh.net — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS anestesi RS Hasan Sadikin, Priguna Anugerah Pratama, terus bergulir. Hasil pemeriksaan psikologi mengungkapkan bahwa tersangka memiliki fantasi seksual terhadap orang yang pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

“Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish, kira-kira itu,” ujar Surawan.

Surawan menegaskan bahwa kelainan seksual tersebut tidak membuat Priguna bisa lepas dari jeratan hukum. Ia menyebut ada pasal pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya.

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS. Silakan cek pasalnya,” katanya.

Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 13 UU TPKS, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud eksploitasi seksual dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Surawan membeberkan perkembangan penyidikan kasus ini. Dari hasil tes DNA yang dilakukan terhadap barang bukti, ditemukan identifikasi rambut korban yang sesuai dengan tersangka.

“Ya, uji laboratorium menunjukkan identitas yang sama dengan Priguna saat dilakukan rekonstruksi tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Sementara untuk uji toksikologi atau pemeriksaan darah korban, ditemukan kandungan obat bius yang digunakan tersangka terhadap korban.

“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Jenis obatnya saya kurang paham secara spesifik,” ungkap Surawan.

Dengan rampungnya seluruh proses pemeriksaan laboratorium, pihak kepolisian berencana segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan.

“Pelimpahan ke kejaksaan direncanakan pekan ini, kemungkinan Selasa akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Surawan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pelatih Timnas Portugal, Roberto Martinez akhirnya membungkam kritik tajam yang sempat mengiringi langkahnya usai sukses membawa Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan meraih gelar juara UEFA Nations League 2025.
PSI Buka Pintu Lebar-lebar untuk Jokowi
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman (dok: Kementan)
Kejagung kembali panggil tiga eks mantan stafsus Nadiem Makarim
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty
Indonesia-Belanda Perkuat Kerja Sama Strategis di Sektor Air, Maritim, dan Pangan Bergizi
Wamendikdasmen
Pasien di Rumah Singgah BFLF Indonesia di Banda Aceh saat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Patrick Kluivert Tegaskan Timnas Indonesia Tetap Serius Lawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dinasti Jokowi dan Eksploitasi Raja Ampat demi Tambang Satu Per Satu Terungkap
Sejumlah tokoh Kabupaten Pidie berkumpul di Lamlo, Kecamatan Sakti, Senin (9/6), dalam rangka konsolidasi percepatan realisasi CDOB Pidie Sakti. (Foto: Ist)
Geely Auto Hentikan Pembangunan Pabrik Baru, Fokus Teknologi di Tengah Kelebihan Kapasitas Global
Pemusnahan granat peninggalan perang Dunia II buatan Jepang di lokasi bekas galian C, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin (9/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Raja Ampat Dirusak Perlahan
Empat Mahasiswa UGM Wakili Indonesia dalam Ajang PIMUN 2025 di Paris
Tradisi upacara adat Peumeunap dan Seumuleung Raja Tahun 2025 digelar di Komplek Makam Po Teumeureuhom, Desa Gle Jong, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, pada Ahad pagi (8/6/2025)
Tito Karnavian Sedang Balas Jasa ke Jokowi dengan Serahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut
Kerusakan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Jangan Ditutupi
Poros Muda NU Nilai Menag Tutupi Semrawut Haji 2025
Tanggapan Jokowi soal Pemakzulan Gibran Dianggap Lucu
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks