Luas Rumah Subsidi Dipangkas Jadi 18 Meter Persegi, Begini Contoh Penampakannya
Infoaceh.net – Pemerintah kembali membuat kebijakan kontroversial. Kali ini, menyangkut rencana pemangkasan luas rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang beredar, rumah subsidi nantinya hanya akan memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi, jauh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya yang mematok batas bawah 21 meter persegi.
Draf aturan yang belum bernomor itu memuat ketentuan baru soal Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, Harga Jual, hingga Besaran Subsidi Uang Muka untuk rumah skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Jika kebijakan ini resmi diterapkan, maka rumah subsidi akan dibatasi pada ukuran 18 hingga 36 meter persegi untuk bangunan, dan 25 hingga 200 meter persegi untuk luas tanah. Padahal, dalam aturan sebelumnya, luas tanah rumah subsidi ditetapkan minimal 60 meter persegi.
Kebijakan ini sontak menuai kritik tajam. RMOL bahkan mencoba memvisualisasikan bentuk rumah 18 meter persegi menggunakan kecerdasan buatan (AI). Hasilnya mencengangkan: ruang yang tersedia hanya cukup untuk satu ruang multifungsi (ruang tidur sekaligus ruang keluarga), dapur mungil, dan kamar mandi mini.
“Kurang lebih begitu, tapi untuk persisnya seperti apa yang akan dibangun saya tidak tahu,” ujar pengamat properti Anton Sitorus saat dihubungi, Senin, 9 Juni 2025.
Anton menilai, wacana ini menunjukkan minimnya empati pemerintah terhadap rakyat kecil. “Dia ngomong 18 meter, dia sendiri ngerti nggak seberapa besar itu? Ukuran segitu bagi rumah pejabat mungkin cuma buat ruang tunggu sopir atau ruang rokok. Pejabat ini kayak nggak punya empati,” katanya geram.
Menurut Anton, rumah 18 meter persegi jelas tidak layak dihuni satu keluarga. Jika pemerintah serius ingin mendorong kesejahteraan rakyat, maka rumah subsidi seharusnya memberi ruang hidup yang manusiawi.
“Kalau menurut saya itu orang yang punya ide itu tidak pernah belajar. Dalam arsitektur, ada kaidah ruang. Untuk tidur, makan, belajar, semua ada standarnya. Kalau di bawah standar, artinya sempit, tidak layak, tidak manusiawi,” tegas Anton.
Kebijakan ini, bila tetap dijalankan, hanya akan memperparah kondisi sosial-ekonomi warga miskin kota yang berharap punya rumah layak. Rumah bukan hanya tempat berteduh, tetapi ruang tumbuh dan hidup yang bermartabat.
- Anton Sitorus
- draf PKP rumah subsidi
- Infoaceh rumah rakyat
- kebijakan anti rakyat
- kebijakan rumah tidak layak
- Kementerian PUPR
- kritik rumah sempit
- nasional
- pemangkasan rumah subsidi
- peristiwa
- polemik rumah subsidi
- prabowo:
- rumah 18 meter tidak layak
- rumah FLPP 2025
- rumah MBR diperkecil
- rumah rakyat kecil
- rumah subsidi 18 meter
- rumah subsidi tidak manusiawi
- www.infoaceh.net