Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aturan Jam Masuk Sekolah dan Jam Malam Siswa Dedi Mulyadi Dihujani Kritik DPR

Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi. Pertama, SE Nomor 58/PK.03/Disdik tertanggal 28 Mei 2025 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Surat ini mengatur pemanfaatan waktu belajar di sekolah dan di luar sekolah

Infoaceh.net — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengkritik kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan melarang siswa berada di luar rumah lewat pukul 21.00 WIB. Hetifah meminta kebijakan tersebut segera dikaji ulang karena berpotensi membebani siswa secara fisik dan mental.

Menurut Hetifah, niat di balik kebijakan tersebut bisa saja baik, yakni mencegah anak keluar rumah terlalu malam dan membentuk kebiasaan disiplin. Namun penerapannya dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil siswa dan masyarakat.

“Padahal tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah. Kalau masuk pukul 6.30, mereka harus bangun sebelum fajar dan berangkat dalam kondisi mengantuk. Sementara anak-anak juga dilarang naik motor,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Selasa (10/6).

Terkait aturan jam malam, Hetifah menilai seharusnya tidak digeneralisir. Sebab tidak semua aktivitas malam bersifat negatif. Banyak anak yang pulang malam karena mengikuti les, kegiatan keagamaan, atau membantu orang tua mencari nafkah.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah daerah seperti ini harus tetap mengacu pada kebijakan nasional, dan tidak bisa diterapkan tanpa kajian menyeluruh serta masukan dari orang tua, guru, dan masyarakat.

“Keberhasilan pendidikan bukan hanya soal aturan. Tapi juga butuh dukungan dan partisipasi semua pihak, bukan keputusan sepihak,” katanya.

Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi. Pertama, SE Nomor 58/PK.03/Disdik tertanggal 28 Mei 2025 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Surat ini mengatur pemanfaatan waktu belajar di sekolah dan di luar sekolah.

Kedua, SE Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang menetapkan jam malam pukul 21.00–04.00 WIB bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA.

Meski begitu, surat edaran tersebut masih memberikan pengecualian. Siswa tetap diizinkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, lembaga pendidikan, kegiatan sosial-keagamaan, atau bersama orang tua dan wali.

Namun kritik dari Komisi X DPR menandakan bahwa kebijakan itu belum cukup matang dan bisa menimbulkan beban baru bagi peserta didik, guru, hingga keluarga.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf berbincang singkat dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela menghadiri pertemuan International Conference on Infrastructure di JCC Senayan Jakarta, Kamis (12/6).
Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr TM Jamil MSi
Kebakaran menghanguskan toko sembako dan rumah kontrakan di Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis sore (12/6). (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran
Percuma Kita Punya Polisi Hebat, Koruptor Bajingan ke Pengadilan Lolos
Kementerian PKP Gandeng Lippo Bangun Contoh Rumah Subsidi 14 Meter, Harga Mulai Rp100 Juta
HP Egianus Kogoya Ditemukan, Terungkap KKB Punya Kebun Ganja untuk Beli Senjata
Foto Suasana di dalam Pesawat Air India sebelum Jatuh dan Meledak, Ada Mantan Kepala Menteri
Ayah Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan
Daripada Duit Negara Dicuri Makhluk Enggak Jelas
Gaji tukang cuci piring di Australia tembus Rp75 juta per Bulan, lebih tinggi dari Presiden RI!
Jangan Usik dan Ganggu Aceh!
Di Alkitab gak boleh sembah berhala, kenapa...
Pegawai PLN Aceh bersama Komunitas Peduli Lingkungan mengikuti kegiatan Zero Waste Warrior di komplek Taman Ratu Safiatudin Banda Aceh Kamis (12/6)
Peraturan Terbaru! Perpanjang SIM Sekarang Harus Ikut Tes Lagi, Ini Penjelasannya
Jadi tukang petik buah anggur dibayar per Box, kerja di Australia bisa raup Rp4 Juta sehari
Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, MUI: Tidak Waras!
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Pesawat Boeing 787 Dreamliner Air India Tujuan London Jatuh Usai Take Off di Bandara Ahmedabad
Budi Arie Cuek Disebut Terlibat Judol: Alah Biar Aja
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks