Tito Karnavian: Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Sudah Ada Sejak 1928, Gugatan Terbuka
Jakarta, Infoaceh.net — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap bahwa sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sudah berlangsung sejak hampir seabad lalu.
“Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Tito menegaskan, persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia. Dari sekitar 70 ribu desa, hanya sekitar seribu desa yang batasnya telah selesai secara hukum.
Ia menjelaskan pentingnya penyelesaian batas wilayah karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, hingga perencanaan pembangunan. Jika batas tidak jelas, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan hukum.
“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” ujarnya.
Kemendagri telah menetapkan status administratif keempat pulau itu masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Menurut Tito, keputusan itu telah melalui kajian letak geografis dan pertimbangan lintas instansi, termasuk hasil penelitian dari Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat.
“Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” kata Tito. Namun ia mengakui bahwa untuk batas laut masih belum ada titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan kini diambil alih pemerintah pusat.
Tito juga menegaskan bahwa pemerintah bersikap terbuka jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum terkait penetapan ini.
“Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja,” ucap Tito.
Ia menyebut pemerintah pusat tidak punya kepentingan pribadi dalam keputusan ini, hanya ingin menuntaskan batas wilayah secara objektif dan legal.
Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek sebelumnya diklaim sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh, namun kini secara administratif tercatat masuk wilayah Sumut. Proses panjang penetapan ini disebut telah dimulai sejak Kepmendagri tahun 2022 dan diperkuat kembali pada April 2025.