Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Layanan ATM Memburuk dan Sering Rugikan Nasabah, BRI Aceh Tak Siap Disyariahkan

Kantor BRI Kanwil Aceh

Banda Aceh — Berlakunya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seakan menjadi alasan sekaligus dalih bagi Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Aceh atas permasalahan layanannya terutama berkaitan dengan sistem di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Buruknya layanan ini bukan hanya merugikan nasabah, namun juga seakan menunjukkan BRI tidak siap untuk disyariahkan.

“Setelah penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, layanan ATM BRI terus memburuk di Aceh, khususnya di Banda Aceh misalkan. Kondisi ini tentunya sangat merugikan nasabah,” kata Ketua Yayasan Aceh Kreatif, Delky, dalam keterangannya, Senin (26/10).

Kesigapan BRI maupun anak perusahaannya yakni PT BRI Syariah sebagai salah perbankan milik BUMN di Aceh patut dipertanyakan publik. Padahal pemberlakuan sistem perbankan syariah di Aceh bukan hanya pada BRI, namun juga bank lainnya, sebagai contoh BNI.

“Sebagai perbandingannya, kita bisa lihat pada BRI jika dilakukan pengiriman ke BRI Syariah dikenakan biaya pengiriman, sementara dari BNI ke BNI Syariah tidak dikenakan biaya pengiriman.

Itu baru satu contoh, belum lagi kondisi jaringan ATM yang sangat buruk dan sering error. Ini menunjukkan bahwa BRI di Aceh sedang tidak baik-baik saja dan sangat sering justru merugikan nasabah,” ujarnya.

Masih, kata Delky, permasalahan lainnya yang kerap terjadi di ATM BRI yang kini sering mendalilkan syariah sebagai masalah yakni seperti penarikan yang saldo terpotong tapi uang tidak keluar, ternyata mesin ATM-nya sering mengalami kekosongan atau sedang error.

“Bayangkan saja jika hal itu terjadi dan dialami ratusan bahkan ribuan nasabah. Kemudian nasabah tersebut harus membuat pelaporan dan akan diproses 3-10 hari kerja.

Bagaimana jika nasabah membutuhkan uang pada hari itu juga, katakan saja kebutuhan mendesak seperti nasabah yang perlu untuk membeli obat dan seterusnya, tentu ini akan sangat merugikan nasabah.

Itu hanya beberapa contoh saja bahwa pelayanan BRI di Aceh sangatlah buruk dan memprihatinkan serta kerap merugikan nasabah, bisa jadi masih banyak permasalahan lainnya yang terjadi dan lebih memprihatinkan,” jelas mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh ini.

Sebagai civil society, ia meminta agar Direktur Utama BRI Pusat sesegera mungkin melakukan evaluasi kinerja Kanwil BRI Aceh.

“Segera lakukan evaluasi dan copot pejabat atau manajemen yang tidak becus, jangan sampai BRI sebagai bank BUMN terus-terusan merugikan nasabah. Managemen yang tidak siap untuk memberikan pelayanan profesional harus dicopot dan digantikan oleh yang sanggup.

Jika ini tidak dilakukan, maka kami mengajak masyarakat Aceh khususnya untuk sama-sama pindah bank daripada harus terus-terusan mendapatkan pelayanan yang buruk,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution