Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Etnis Rohingya, 4 Pelaku Diamankan

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ery Apriyono, memberikan keterangan kasus penyeludupan etnis Rohingya, Selasa (27/10)

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia etnis Rohingya yang terjadi di Aceh baru – baru ini.

Petugas kepolisian juga telah mengamankan 4 orang pelaku diduga melakukan penyelundupan ‘manusia perahu’ tersebut.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Ery Apriyono, dalam konferensi pers yang digelar di aula Ditreskrimum, Selasa (27/10).

Ia menjelaskan, penyeludupan manusia tersebut dengan penjemputan di tengah laut Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara, dengan menggunakan kapal penangkap ikan, pada Sabtu, 22 Juni 2020 lalu.

Saat itu dalam kapal tersebut terdapat 99 orang warga etnis Rohingya. Lalu pada Kamis, 25 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47 tahun), AS (37), R (32) dan SB (42).

Sedangkan 2 pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AJ dan AR.

“TKP berada di Desa Lapang Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Aceh Utara,” katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa Handphone 2 unit, GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan, kapal penangkap ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan Surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudera Indah Aceh Utara.

Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan Undang-undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (IA)

Lainnya

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan