Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis

Infoaceh.net  – Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie, divonis pidana 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025) petang.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.

Hal meringankan hukuman adalah karena Hendry Lie belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Netanyahu Diungsikan, Kabur ke Yunani setelah Iran Gempur Balik Israel
Media Israel Laporkan Banyak Korban Jiwa Akibat Serangan Balik Iran, Beritanya Ditutup oleh Otoritas Setempat
Bier Budy Kismulyanto dilantik sebagai Kakanwil Bea Cukai Aceh, sementara Safuadi menjadi Kakanwil DJPb Aceh. (Foto: Ist)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar, melakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan penjelasan
Beathor Suryadi Ungkap Dua Aktivis yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Jokowi Menghilang secara Misterius
Ogah Duduk Bareng Bobby, Gubernur Aceh Tempuh Langkah Ini untuk Rebut Kembali Empat Pulau
Wajah Jokowi Tampak Aneh, Seperti Idap Penyakit Serius
Serangan Balasan, Rudal Iran Tewaskan 2 Orang di Israel
Mahasiswa yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menggelar demo di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jum’at (13/6/2025). (Foto: Ist)
Drs. Isa Alima, pemerhati sosial Aceh bersama kelompok penyandang disabilitas di Sigli, Kabupaten Pidie. (Foto: For Infoaceh.net)
Bunda PAUD Aceh Marlina Usman menerima kunjungan Eko Susanto, Sekretaris Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, di Meuligoe Gubernur Aceh, Jum'at (13/6). Dalam pertemuan ini, Marlina turut menandatangani deklarasi memperkuat sistem pendidikan nasional.
Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr Ir Marwan
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan Regional CEO BSI Aceh, Imsak Ramadhan di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: Ist)
Bupati Bireuen H Mukhlis ST melantik 30 pejabat, terdiri pejabat eselon III dan fungsional, dalam prosesi yang digelar Jum'at siang (13/6) di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen. (Foto: Ist)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat berkunjung ke Command Center Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis, 12 Juni 2025.
Mantan Wapres Jusuf Kalla dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jum'at (13/6/2025).
Dua wanita muda ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh atas dugaan penggelapan emas. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Polres Sabang menerima kedatangan personel BKO dari Dit Pamobvit Polda Aceh, Jum'at (13/6/2025).
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks