Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 1956 dan Kesepakatan RI-GAM di Helsinki

Arif M Saman
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan penjelasan

Jakarta, Infoaceh.net – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal polemik status empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pernyataannya, JK menegaskan bahwa dasar historis dan hukum menunjukkan pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh, merujuk pada MoU atau perjanjian Helsinki dan Undang-undang Tahun 1956.

“Banyak yang bertanya soal ini dan membicarakan soal pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu, saya membawa dokumen MoU-nya,” ujar JK dalam keterangannya, di Jakarta, Jum’at (13/6/2025).

JK menjelaskan, ketentuan mengenai perbatasan Aceh tercantum dalam perjanjian MoU Helsinki, tepatnya pada Pasal 1.1.4.

“Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan tanggal 1 Juli 1956,” tegasnya.

Ia menguraikan, pada tahun tersebut, Presiden Soekarno menerbitkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang secara resmi membentuk Provinsi Aceh. Sebelumnya, wilayah Aceh hanya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara dan berstatus sebagai residen.

“Jadi, pembicaraan atau kesepakatan di Helsinki itu merujuk pada kondisi perbatasan seperti pada tahun 1956. Pada tahun itu, melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, Presiden Soekarno membentuk Provinsi Aceh,” kata JK.

“Dasar hukumnya jelas: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang meresmikan Provinsi Aceh berikut wilayah administratifnya,” imbuhnya.

Mengenai polemik empat pulau yang kini menjadi sorotan—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek)—JK menegaskan bahwa secara historis pulau-pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

“Memang, letak geografisnya lebih dekat ke wilayah Sumatera Utara, tetapi hal seperti itu lumrah terjadi. Sebagai contoh, di Sulawesi Selatan ada pulau yang letaknya lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur (NTT), tapi secara administratif tetap milik Sulawesi Selatan,” jelasnya.

JK juga mengungkap bahwa ia telah berdiskusi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait persoalan ini.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Polisi Jangan Diam Saja! Usut Juga Potensi TPPU ke Projo
Punya Kandungan Gas Setara Andaman, Pantas Saja Gubsu Bobby Mau Caplok 4 Pulau Milik Aceh
Israel Nyerang Duluan, tapi Netanyahu Bilang Iran yang Jahat
Seluruh Dunia Islam Mendukung Anda!
Jokowi Sebut Presiden - Wapres Satu Paket, FPPTNI: Sok Pinter, Enggak Bener Itu

Boneka Asing Itu Bernama Jokowi

Opini
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM), Zulhadi
Fadli Zon Jangan Hapus Jejak Sejarah Kekerasan Seksual 1998
Tak Ada Kebutuhan Penting Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut
Tak Ada Kebutuhan Penting Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut
Pernyataan Fadli Zon Menggores Luka Korban Mei 1998
Keturunan Nabi Tak Incar Empat Pulau
Israel Memohon AS Keroyok Iran, Tak Sanggup Perang Sendirian?
Pak, Saya Mau Sekolah”, Tangis Galang Pecah saat Ayahnya Tak Punya Uang Biayai Pendidikan
Car Free Night Mulai Pukul 22.OO WIB, Nasdem: Terlalu Malam
Staf Ahli Gubernur Aceh Restu Andi Surya, saat meresmikan Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (Zona KHAS) Kantin RSUDZA Banda Aceh, Sabtu (14/6)
Pengalaman Presiden Prabowo akan Mampu Selesaikan Sengketa Empat Pulau
Politisi Partai Gerindra, TA Khalid, resmi ditunjuk sebagai Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh periode 2024–2029. (Foto: Ist)
Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks