Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Qanun Diniyah, Melahirkan Generasi Paham Agama dan Berakhlak Sejak Dini

Banda Aceh – Qanun Diniyah baru saja selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, kehadiran Peraturan Daerah ini akan mampu melahirkan generasi muda berakhlakul karimah, cerdas dan cakap dalam menghafal Al Quran.

“Qanun diniyah adalah upaya kita dalam mengawal akhlak anak sejak dini, mengarahkan anak kita untuk lebih dekat dengan agama, terampil dalam membaca kitab, sesuai dengan visi misi kita dalam menjadikan Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariat,” kata Aminullah Usman, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Qanun yang telah direncanakan sejak sembilan tahun silam baru saja terwujud. Aminullah menyambut suka cita atas hal ini.

“Ini patut dibanggakan, sudah jadi cita-cita bersama mewujudkan generasi Banda Aceh, dan Aceh umumnya sebagai generasi yang faham akan agama sebagai identitas kita masyarakat di bumi serambi mekkah,” ujarnya.

Aminullah pun mengapresiasikan pihak yang turut serta berkontribusi dalam merumuskan qanun tersebut.

“Kepada DPRK Banda Aceh khususnya tim di komisi IV yang dipimpin Ibu Tati Mutia, Bapak Safni dan kawan-kawan tim khususnya lainnya. Juga kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Saminan dan jajaran, kita apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucap Aminullah.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Saminan menyebutkan, pada prinsipnya dalam pelaksanaan Qanun Diniyah ini meliputi tiga poin dasar. Yaitu siswa mampu membaca dan menulis Al Quran, siswa mampu membaca, menulis dan memahami kitab arab melayu, dan siswa mampu menghafal Al-Quran minimal satu juz untuk tamat SD, dan dua juz untuk SMP.

“Metode yang dikembangkan dalam pendidikan diniyah ini yang pertama, kita mengupayakan untuk seluruh siswa yang ada di SD dan SMP pada saat tamat nanti tidak ada lagi yang tidak mampu membaca Al Quran,” sebut Saminan.

Lalu, yang dituntut pada anak SD dan SMP yaitu kemampuan membaca kitab arab melayu, mulai SD kelas 4 sampai kelas 6 itu dituntut paling kurang sudah mampu membaca kitab Masailal Muhtadi dan Bidayah. Kemudian ketika sudah di SMP nanti siswa akan membaca kitab arab melayu.

“Dan terakhir, sejak SD kelas satu, itu anak-anak dituntut dapat menghafal Al Quran. Hal ini sesuai visi Kota Banda Aceh dalam bingkai syariah,” katanya lagi.

Saminan menjelaskan, di dalam qanun tersebut, sebetulnya tidak ada yang baru, jadi kalau dulunya pelajaran diniyah tersebut masuk ke dalam ekstrakurikuler, kalau sekarang dalam qanun itu pelajaran diniyah akan jadi mata pelajaran wajib.

“Proses pengkajian juga telah melalui beberapa tahap, sudah pernah kita bahas di Dinas Pendidikan Kota, kemudian juga dibahas dengan komisi IV DPRK, selepas itu juga pernah kita bahas dua kali di Kota Meulaboh, public sharing, sudah dipanggil ke bidang hukum ke kantor Gubernur, saat ini telah mengarah ke perbaikan yang ditangani langsung oleh tim ahli di komisi IV DPRK dan akan segera disahkan rencananya dalam waktu dekat,” kata Saminan. (IA)

Lainnya

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Enable Notifications OK No thanks