Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Konversi Bank Konvensional ke Syariah di Aceh Didukung Berbagai Kalangan

Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar- Raniry, Dr Hafas Furqani, M.Ec menyampaikan pendapatnya terkait konversi bank konvensional ke syariah dalam pengajian rutin Tastafi Banda Aceh di Hotel Kyriad Muraya, Jum'at (30/10) malam

Banda Aceh — Proses konversi bank konvensional ke syariah saat ini di Provinsi Aceh terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Hal itu disampaikan pakar ekonomi syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr Hafas Furqani, M.Ec pada pengajian bulanan Majelis Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Banda Aceh bekerja sama dengan aliansi Ormas Islam, Jum’at (30/10) malam di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Hafas Furqani mengatakan, lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Tahun 2018 meniscayakan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus menganut prinsip syariah.

“Qanun inilah yang menjadi dasar penutupan bank konvensional. Karena dasar hukumnya kuat maka OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak melarang. Malah mereka justru membantu dan memudahkan,“ tegas Hafas Furqani.

Selain Hafas Furqani, pemateri lainnya pada pengajian dengan tema “Setelah Bank Konvensional Kita Singkirkan, Apakah Bank Syariah Siap Menjawab Tantangan?” ini yaitu Safaruddin SH dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Abu Yazid Al Yusufi selaku perwakilan ulama dayah yamg dimoderatori Dr Teuku Zulkhairi, aktivis dayah dan akademisi UIN Ar-Raniry.

Pengajian ini dihadiri sejumlah pakar ekonomi Islam, ulama dayah, kalangan perbankan, aktivis, Kadis Syariat Islam Banda Aceh, para pejabat, advokat serta puluhan jamaah dari berbagai kalangan.

Menurut Hafas, Qanun LKS ini sama sekali tidak mengalami penolakan dari Pemerintah Pusat. Padahal, sebutnya, ketika melakukan konversi, bank itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun bank-bank konvensional rela berkorban sebagai wujud kepatuhan atas qanun ini.

“Jika yang menjadi masalah adalah fasilitas dan pelayanan maka itu semua akan teratasi dengan sendirinya seiring berjalan waktu. Apalagi, tambahnya, ke depan ada rencana menggabungkan beberapa bank maka itu akan menjadi bank besar yang luar biasa.

Namun demikian berbagai masalah tentu akan banyak muncul, namun ini tentu akan dijawab oleh pihak bank yang telah mengkonversi,” kata Dr Hafas yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar- Raniry.

Sebelumnya, saat menyampaikan materi pertama, Safaruddin menjelaskan pada dasarnya tidak ada masalah dengan Qanun LKS. Qanun merupakan bagian dari keistimewaan Aceh.

Hanya saja, menurut Safaruddin, saat ini di lapangan terdapat banyak keluhan-keluhan dari masyarakat terkait dengan konversi bank konvensional ke syariah.

Sebagai contoh, kalau bank konvensional di Aceh ditutup, jika ATM rusak, maka harus ke Medan untuk mengganti. Dan ini, kata Safaruddin membutuhkan banyak biaya.

Selain itu, Safaruddin juga menyampaikan perlunya keadilan bagi pihak non muslim sehingga bagi mereka tetap tersedia pilihan bank konvensional.

“Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan, warga non muslim dapat menundukkan dirinya pada qanun ini. Kata “dapat” ini maknanya adalah opsional. Artinya, boleh ia boleh tidak. Tapi persoalan adalah ketika tidak ada bank konvensional di Aceh. Jadi ini bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujar Safaruddin.

Merespon persoalan perlunya keadilan untuk non muslim, pemateri lainnya, Abu Yazid Al Yusufi yang mewakili ulama dayah, dalam pemaparan materinya mengusulkan agar dapat dibuatkan unit khusus bank konvensional bagi non muslim di Aceh.

Yazid juga menggungkapkan tidak tepat analogi “daging babi dalam kuah daging kambing” untuk mengumpamakan adanya bank konvensional di Aceh di tengah upaya konversi bank-bank ke sistem syariah.

Selain itu, Abu Yazid juga juga mengatakan meskipun belum syariah sepenuhnya, kehadiran bank syariah yang dikonversi dari bank konvensional patut disyukuri dan diberi apresiasi karena untuk mensyariahkan bank butuh usaha besar. (IA)

Lainnya

Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Enable Notifications OK No thanks