Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Antar 1 Kg Sabu ke Lampung, Tiga Warga Aceh Utara Ditangkap

Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, memperlihatkan barang bukti beserta tersangka di Mapolres Langsa, Minggu (1/11)

Langsa — Satres Narkoba Polres Langsa menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang hendak dibawa ke Lampung.

Peredaran sabu itu digagalkan setelah berhasil menangkap satu bandar dan kurir di lokasi yang berbeda.

Tersangka mengaku dibayar Rp 50 juta untuk mengantarkan sabu ke Lampung dan berangkat dari Aceh baru dibayar Rp 5 juta.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MA (19), M alias Bayeuk (27) keduanya warga Desa Meunasah Beunot, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian, SD (43) warga Dusun Cot Puuk, Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada dua laki-laki membawa sabu dalam jumlah yang besar akan melewati Kota Langsa,” kata Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Minggu (1/11), seperti disiarkan Analisadaily.com.

Selanjutnya, personel Satres narkoba Polres Langsa yang di pimpin langsung oleh Iptu Imam Aziz Rachman melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil diketahui jenis kendaraan yang ditumpangi oleh kedua target yaitu dengan menggunakan bus dari Kota Banda Aceh menuju Kota Medan.

Satres Narkoba bersama Sat Lantas menggelar razia didepan Pos Lantas Desa Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan memeriksa tas milik tersangka MA ditemukan barang bukti satu paket besar diduga sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau.

Dari pengakuan tersangka hendak membawa sabu tersebut bersama dengan temannya M alias Bayeuk, saat diamankan bersamanya didlaam bus yang ditumpanginya. Selain itu, barang haram itu didapat dari tersangka SD berdomisili di Aceh Utara.

Kemudian Satres Narkoba melakukan pengembangan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil menangkap tersangka SD di pinggir jalan Desa Lagang, Kecamatan Muara Baru, Aceh Utara dengan barang bukti berupa HP merk Oppo warna putih dan sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam nopol BL 5935 KAL masing-masing satu unit.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka SD, sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di luar Provinsi Aceh. Kini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya dikenai Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Narkoba menambahkan, selama Oktober Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus sebanyak 11 dengan masing-masing 00 kasis sabu dan sayu ganja serta 17 tersangka. Sementara barang bukti sabu seberat 1.072,17 gram dan ganja 89,30 gram. (IA)

Lainnya

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Enable Notifications OK No thanks