Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Jadi Rujukan Status Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

“Pulau Miangas lebih dekat ke Filipina, tapi masuk Indonesia. Pulau Natuna lebih dekat ke Malaysia, tapi wilayah kita. Jadi, sejarah dan hukum internasional juga harus diperhatikan,” tutup Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, Infoaceh.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perjanjian Helsinki tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan kepemilikan empat pulau yang kini dipersengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Enggak, enggak masuk. Undang-Undang 1956 juga enggak, kami sudah pelajari,” kata Yusril saat ditemui di Sawangan, Depok, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurut Yusril, baik Perjanjian Helsinki maupun UU Pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 tidak mengatur secara spesifik status empat pulau yang kini dipersoalkan, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Ia menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah belum tercantum dalam undang-undang tersebut, dan isu tapal batas baru mencuat seiring pemekaran wilayah pascareformasi.

Yusril menambahkan bahwa pihaknya akan berbicara langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam waktu dekat untuk mencari solusi damai atas polemik ini.

Pernyataan Yusril sekaligus membantah pandangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang pekan lalu menyebut Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 sebagai rujukan hukum atas kepemilikan empat pulau tersebut oleh Aceh. JK mengutip pasal dalam Perjanjian Helsinki yang menyatakan perbatasan Aceh merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956.

Yusril menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status wilayah empat pulau tersebut.

“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut. Itu dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025,” jelas Yusril.

Ia menekankan bahwa pemberian kode bukan berarti penetapan wilayah, sebab keputusan resmi baru dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Yusril mengimbau para pihak termasuk politisi, akademisi, ulama dan tokoh masyarakat agar menyikapi isu ini dengan tenang.

“Batas wilayah yang belum disepakati menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk diselesaikan bersama. Setelah itu, barulah Mendagri menetapkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antarprovinsi,” lanjutnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa kedekatan geografis tidak menjadi satu-satunya dasar penentuan wilayah. Ia mencontohkan kasus Pulau Natuna, Pulau Miangas, dan Pulau Pasir, yang secara geografis dekat dengan negara tetangga, tetapi secara historis dan hukum masuk wilayah Indonesia atau sebaliknya.

“Pulau Miangas lebih dekat ke Filipina, tapi masuk Indonesia. Pulau Natuna lebih dekat ke Malaysia, tapi wilayah kita. Jadi, sejarah dan hukum internasional juga harus diperhatikan,” tutup Yusril.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Dr. A. Rani Usman, M.Si membuka secara resmi program pembinaan muallaf angkatan XIX di Markaz Dewan Dakwah Aceh, Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (16/6/2025)
Iran Pakai Taktik Baru, Salvo Rudal Bikin Iron Dome Israel Eror dan Cegat Peluru Sendiri
Polda Aceh menggelar kegiatan donor darah massal sebagai puncak Bakti Kesehatan serentak dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79, Senin (16/6). (Foto: For Infoaceh.net)
[dok. Humas PT PP Properti Tbk]
Keren! Mahasiswa FKH USK Juara Dunia di China Berkat Inovasi Sampo Kucing
Yahukimo Mencekam Usai OPM Deklarasi Perang, 1 Prajurit TNI dan 1 Warga Tewas Dibunuh
Koran yang Memuat Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polri, Roy Suryo: Jahat Sekali!
Disebut Larang Kedatangan Dr Zakir Naik ke Indonesia, Begini Penjelasan Gus Yasin
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Husni Jalil SH MH
Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri
Pertahanan Israel Lumpuh, Rudal Penangkis Malah Saling Serang
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Polres Aceh Timur bersama Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan barang dan hewan ilegal yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di wilayah hukum Polsek Madat, pada Ahad pagi (15/6). (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
Sebanyak 392 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam Kloter 05 Embarkasi Aceh menerima kompensasi sebesar 30 Riyal Saudi per orang dari BPKH Limited. (Foto: Ist)
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART
Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi
Sidang DKPP RI, Senin (16/6) yang memutuskan pemberhentian tetap Rita Afrianti sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang. (Foto: Dok. DKPP RI)
Ketua PW KB PII Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag., M.Pd
Sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi, Maxim berkolaborasi dengan Polda Aceh menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis di kantor Maxim Banda Aceh.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks