Tito Karnavian Bebani Prabowo soal Empat Pulau
Infoaceh.net -Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara dikritik keras pakar ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Prof TB Massa Djafar.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi menimbulkan instabilitas nasional serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kebijakan yang dibuat Mendagri cenderung membuat kegaduhan, dan itu sangat tidak baik bagi stabilitas republik ini,” ujar Prof TB Massa Djafar lewat kanal YouTube Jurnal Politik TV, Senin 16 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keputusan pemindahan wilayah administrasi ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 dan menimbulkan reaksi keras dari publik, terutama masyarakat Aceh.
Tokoh asal Aceh ini menilai, kebijakan tersebut membuat masyarakat kebingungan. Akibatnya banyak analisis-analisis liar yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah.
“Kepercayaan menurun, kebanggaan sebagai bangsa ikut merosot. Kebijakan ini kontraproduktif dengan harapan rakyat akan perubahan ke arah yang lebih baik,” tegasnya.
Prof TB Massa juga mengkritik keras kurangnya pertimbangan sejarah dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia menyebut, kebijakan itu tidak punya dasar kuat secara historis maupun administratif, dan memunculkan kecurigaan tentang adanya agenda tersembunyi.
“Ada yang hilang dari bangsa ini: pemimpin yang lupa sejarah. Kebijakan Tito ini tidak punya argumen kuat, baik dari sejarah maupun aspek lain. Lalu muncul pertanyaan: apa agenda di balik ini?” ucapnya.
Lebih jauh, ia menilai langkah Mendagri Tito Karnavian justru menjadi beban bagi pemerintahan Prabowo Subianto, yang tengah membangun harapan baru di tengah masyarakat.
“Ini cari penyakit saja, dan menjadi beban di pemerintahan Prabowo,” tegasnya.
Prof TB Massa juga menyinggung komposisi kabinet yang menurutnya masih terlalu banyak diisi oleh menteri-menteri titipan dari era pemerintahan sebelumnya.