Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Muda di Banjarbaru

Korban diketahui merupakan jurnalis daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.
Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL

Jakarta, Infoaceh.net – Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru, pada Senin, 16 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” tegas hakim.

Selain hukuman penjara, Jumran juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, yang berlaku sejak putusan dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hakim turut memerintahkan agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga, serta beberapa barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa. Sebagian barang bukti lainnya disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sementara itu, terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan.

Biaya perkara dibebankan kepada negara, sebagaimana telah dimusyawarahkan oleh majelis hakim.

Usai pembacaan vonis, majelis memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap—menerima, banding, atau pikir-pikir. Melalui koordinasi dengan penasihat hukumnya, Jumran menyatakan pikir-pikir.

Atas sikap itu, hakim memberikan waktu tujuh hari, terhitung mulai Selasa, 17 Juni 2025. Jika tidak ada konfirmasi dalam jangka waktu tersebut, vonis dianggap diterima.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima seluruh isi putusan karena telah sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya.

Awalnya, korban diduga meninggal akibat kecelakaan tunggal. Namun, sejumlah kejanggalan terungkap, termasuk adanya luka lebam di bagian leher dan ponsel korban yang tidak ditemukan di lokasi.

Korban diketahui merupakan jurnalis daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Bendera Bulan Bintang dikibarkan dalam aksi demonstrasi yang digelar di halaman Kantor Gubernur Aceh, pada Senin (16/06/2025). (Foto: Instagram / @rajihul.23)
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH memimpin apel pagi di halaman Kejati Aceh, Senin (16/6/2025). (Foto: Ist)
Aksi unjuk rasa digelar oleh massa yang menamakan diri Gerakan Aceh Melawan (GAM) membawa bebdera bintang bulan di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). (Foto: Ist)
aro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir didampingi Karo Adpim Akkar Arafat menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6). (Foto: For Infoaceh.net)
KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat Kemenkes di Kasus APD Covid
Kemendagri Kembali Gelar Retret Kepala Daerah pada 22 Juni
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menyampaikan sinyal S.O.S kepada Presiden Probowo
Wildan Borong 4 Emas Panahan untuk UIN Ar-Raniry di POMDA Aceh
Prajurit TNI Gugur Ditembak OPM di Yahukimo, Diduga Kelompok Elkius Kobak
Direktur Dayah Darul Qur'an Aceh Ustadz Hajarul Akbar Al Hafiz MA
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Dr. A. Rani Usman, M.Si membuka secara resmi program pembinaan muallaf angkatan XIX di Markaz Dewan Dakwah Aceh, Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (16/6/2025)
Iran Pakai Taktik Baru, Salvo Rudal Bikin Iron Dome Israel Eror dan Cegat Peluru Sendiri
Polda Aceh menggelar kegiatan donor darah massal sebagai puncak Bakti Kesehatan serentak dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79, Senin (16/6). (Foto: For Infoaceh.net)
[dok. Humas PT PP Properti Tbk]
Keren! Mahasiswa FKH USK Juara Dunia di China Berkat Inovasi Sampo Kucing
Yahukimo Mencekam Usai OPM Deklarasi Perang, 1 Prajurit TNI dan 1 Warga Tewas Dibunuh
Koran yang Memuat Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polri, Roy Suryo: Jahat Sekali!
Disebut Larang Kedatangan Dr Zakir Naik ke Indonesia, Begini Penjelasan Gus Yasin
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Husni Jalil SH MH
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks