Kepala BPH Migas Diperiksa KPK Terkait Kasus di PGN
Jakarta, Infoaceh.net —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Senin 16 Juni 2025, dua pejabat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dipanggil penyidik KPK. Mereka adalah Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Gas BPH Migas 2021 Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.
Keduanya hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama ER dan SHBTP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sementara itu, satu saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa, yakni Dirjen Migas Kementerian ESDM 2021, Tutuka Ariadji, belum hadir.
Hingga kini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka:
-
Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019
-
Iswan Ibrahim, eks Dirut PT Isargas dan Komisaris PT IAE
Keduanya diduga memainkan peran sentral dalam pengaturan kerja sama yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran PGN tahun 2017.
Dari hasil penyidikan, KPK telah menyita:
-
Uang sebesar Rp24 miliar
-
Tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya senilai Rp70 miliar
-
Aset pengembalian kerugian negara senilai US$1,42 juta
-
Beberapa bidang tanah dengan luas lebih dari 3 hektare di Jabodetabek
Awal mula kasus bermula dari perintah Danny Praditya kepada staf marketing PGN untuk membuka komunikasi dengan PT Isargas pada Agustus 2017, meskipun tidak ada rencana pembelian gas dari IAE dalam RKAP PGN.
Belakangan, muncul permintaan uang muka sebesar US$15 juta dari pihak Isargas yang disebut sebagai arahan langsung dari Iswan Ibrahim.
Uang muka itu disebut akan digunakan membayar utang PT Isargas.
Danny juga diduga memerintahkan pembuatan kajian internal di luar tupoksi resmi dan memaparkan kerja sama bermasalah itu dalam rapat direksi PGN pada Oktober 2017.
KPK menyatakan masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain. Termasuk kemungkinan adanya peran regulator migas yang memfasilitasi atau membiarkan proyek kerja sama ilegal tersebut.
“Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif, peran pihak-pihak terkait, dan kerugian negara secara menyeluruh,” tegas Budi.