APBN 2025 Biayai Investasi RI di IDB, IFAD, dan IDA Senilai Rp1,76 Triliun
Jakarta, Infoaceh.net – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah investasi pemerintah Indonesia pada tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI) dengan total senilai Rp1,76 triliun.
Tambahan investasi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025, yang telah diundangkan pada 13 Juni 2025.
“Penambahan investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025,” demikian tertulis dalam PMK yang dikutip pada Senin, 16 Juni 2025.
Tiga LKI yang menerima tambahan investasi antara lain Islamic Development Bank (IDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA).
Rincian tambahan investasi untuk IDB sebesar Rp1,53 triliun atau setara US$101,59 juta dalam bentuk pembayaran tunai. Jumlah tersebut terdiri dari US$5,35 juta untuk kenaikan saham umum keempat, US$11,91 juta untuk kenaikan saham umum keenam, dan US$84,33 juta untuk kenaikan saham khusus.
Untuk IFAD, tambahan investasi sebesar Rp45,30 miliar atau US$3 juta juga dalam bentuk tunai. Dana ini digunakan untuk penambahan saham ketigabelas.
Sedangkan ke IDA, pemerintah mengucurkan tambahan investasi senilai Rp188,75 miliar atau US$12,5 juta yang juga dibayarkan secara tunai. Rinciannya, US$6 juta untuk penambahan saham kesembilanbelas dan US$6,5 juta untuk saham keduapuluh.
Pelaksanaan penambahan investasi ini dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang memiliki wewenang dalam pengelolaan investasi pemerintah pada LKI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga membuka ruang agar nilai investasi dapat melebihi pagu yang telah ditetapkan apabila terjadi selisih kurs, sebagaimana diatur dalam regulasi APBN tahun berjalan.