Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aceh Tidak Gugat, Tapi Tegas: Pusat Harus Pulihkan Hak Kami Atas Empat Pulau

Sengketa ini mencuat setelah Kemendagri mengeluarkan keputusan pada 25 April 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, dan tokoh masyarakat menyepakati untuk menyelesaikan sengketa empat pulau yang kini diklaim masuk wilayah Sumatera Utara, melalui jalur non-litigasi.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama yang digelar pada Jumat malam, 16 Juni 2025.

“Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan. Pulau itu milik kita, milik Aceh,” tegas Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem usai rapat.

Mualem menegaskan ada tiga pendekatan yang akan diambil Aceh dalam menyelesaikan sengketa tersebut: kekeluargaan, administratif, dan politis.

Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dalam surat keberatan itu, Aceh menegaskan hak atas empat pulau berdasarkan bukti historis, geografis, administratif, serta kependudukan. Mualem menyatakan tak akan membawa masalah ini ke ranah hukum atau menggugat ke PTUN.

“Ini bukan soal mau berdebat hukum, tapi ini hak mutlak Aceh. Tidak ada kompromi untuk membawa ke pengadilan. Kita fokus pada langkah administratif dan politik,” ujarnya.

Empat pulau yang disengketakan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Semuanya berada di kawasan perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah. Namun, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempatnya kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Mualem menegaskan dirinya tidak akan duduk bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution membahas polemik tersebut.

“Bagaimana bisa kita duduk membahas sesuatu yang jelas-jelas milik kita? Itu bukan untuk didiskusikan, itu untuk dipertahankan,” kata Mualem.

Sementara itu, perwakilan Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid, menyebut bahwa bukti sejarah dan dokumen administratif telah jelas menunjukkan bahwa empat pulau tersebut sah milik Aceh.

“Semua bukti sudah ada. Maka kami sepakat: tidak perlu ke PTUN. Langkah kita jelas, administratif dan politis,” ujarnya.

Pemerintah pusat kini turut turun tangan. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih langsung penyelesaian konflik ini.

“Presiden akan menyelesaikan ini secara cepat dan tegas. Bukan sekadar arahan, tapi akan ada peraturan mengikat soal batas wilayah,” kata Hasan di Jakarta.

Ia memastikan bahwa hasil keputusan presiden nantinya harus diterima seluruh pihak, baik Aceh maupun Sumatera Utara.

Sengketa ini mencuat setelah Kemendagri mengeluarkan keputusan pada 25 April 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh menilai keputusan ini mengabaikan fakta sejarah, sosial, dan administratif yang telah lama melekat pada wilayah tersebut.

Saat ini, semua langkah tengah difokuskan untuk memperjuangkan kembalinya empat pulau itu ke pangkuan Tanah Rencong

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Bendera Bulan Bintang dikibarkan dalam aksi demonstrasi yang digelar di halaman Kantor Gubernur Aceh, pada Senin (16/06/2025). (Foto: Instagram / @rajihul.23)
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH memimpin apel pagi di halaman Kejati Aceh, Senin (16/6/2025). (Foto: Ist)
Aksi unjuk rasa digelar oleh massa yang menamakan diri Gerakan Aceh Melawan (GAM) membawa bebdera bintang bulan di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). (Foto: Ist)
aro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir didampingi Karo Adpim Akkar Arafat menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6). (Foto: For Infoaceh.net)
KPK Ajukan Banding atas Vonis Eks Pejabat Kemenkes di Kasus APD Covid
Kemendagri Kembali Gelar Retret Kepala Daerah pada 22 Juni
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menyampaikan sinyal S.O.S kepada Presiden Probowo
Wildan Borong 4 Emas Panahan untuk UIN Ar-Raniry di POMDA Aceh
Prajurit TNI Gugur Ditembak OPM di Yahukimo, Diduga Kelompok Elkius Kobak
Direktur Dayah Darul Qur'an Aceh Ustadz Hajarul Akbar Al Hafiz MA
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Anggota Badan Baitul Mal Aceh, Dr. A. Rani Usman, M.Si membuka secara resmi program pembinaan muallaf angkatan XIX di Markaz Dewan Dakwah Aceh, Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (16/6/2025)
Iran Pakai Taktik Baru, Salvo Rudal Bikin Iron Dome Israel Eror dan Cegat Peluru Sendiri
Polda Aceh menggelar kegiatan donor darah massal sebagai puncak Bakti Kesehatan serentak dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79, Senin (16/6). (Foto: For Infoaceh.net)
[dok. Humas PT PP Properti Tbk]
Keren! Mahasiswa FKH USK Juara Dunia di China Berkat Inovasi Sampo Kucing
Yahukimo Mencekam Usai OPM Deklarasi Perang, 1 Prajurit TNI dan 1 Warga Tewas Dibunuh
Koran yang Memuat Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polri, Roy Suryo: Jahat Sekali!
Disebut Larang Kedatangan Dr Zakir Naik ke Indonesia, Begini Penjelasan Gus Yasin
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Husni Jalil SH MH
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks