Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bireuen Kota Santri, Pegawai Wajib Pakai Sarung Tiap Jum’at

Surat Edaran Bupati Bireuen terkait pemakaian kain sarung tiap hari Jum’at

Bireuen – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Honorer dan Tenaga Bakti di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen diwajibkan untuk memakai kain sarung, pada setiap hari Jum’at.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari penetapan dan deklarasi Kabupaten Bireuen sebagai Kota Santri saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-6 pada 22 Oktober 2020.

Kewajiban memakai kain sarung bagi PNS, Tenaga Honor dan Tenaga Bakti tersebut merupakan kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh Bupati Bireuen, Dr. Muzakkar A. Gani.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor : 451/975/2020 Tentang Pelaksanaan Bireuen sebagai Kota Santri tertanggal 27 Oktober 2020. Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala SKPK dan para Keuchik di Kabupaten Bireuen.

Surat Edaran itu berdasarkan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 553 Tahun 2020 tentang penetapan Kabupaten Bireuen sebagai Kota Santri yang dideklarasikan pada 22 Oktober 2020 oleh Plt Gubernur Aceh pada Hari Santri Nasional ke-6 tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Bireuen.

Pada poin ketiga surat itu diminta kepada PNS, tenaga honorer dan tenaga bakti pada masing-masing SKPK dan unit kerja Pemkab Bireuen pada setiap hari Jum’at, pegawai laki-laki wajib memakai baju Koko warna putih, peci hitam dan memakai kain sarung.

Sementara pegawai wanita memakai baju kurung, jilbab putih dan memakai kain sarung. Surat edaran itu mulai diberlakukan 1 November 2020. Bupati minta kepada kepala SKPK menyampaikan laporan berkala terhadap pelaksanaan.

Selain itu pada poin lainnya untuk melaksanakan pengajian setiap hari Jum’at mulai pukul 08.30 – 10.00 WIB di masing-masing SKPK dan unit kerja dan masing-masing Gampong waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan mengundang guru pengajian dari pesantren dan para ahli lainnya.

Untuk melaksanakan bimbingan teknis tentang Aqidah Ahlu Sunnah Waljamaah di Dayah yang telah mendapat rekomendasi dari Pemkab Bireuen.

Tembusan Surat Edaran Bupati Bireuen tersebut juga ditujukan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Kabupaten Bireuen, Pimpinan Instansi Vertikal di Bireuen, Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Kadis Syariat Islam Aceh dan Kakanwil Kemenag Aceh. (IA)

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks