Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Budi Sylvana dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Sedangkan Satrio Wibowo dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Jakarta,Infoaceh.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Sylvana.

Ia divonis dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) saat pandemi Covid-19.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan tingkat kesalahan terdakwa. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/6).

Sementara itu, KPK tidak mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

JPU akan menyusun kontra memori banding atas banding yang diajukan kedua terdakwa tersebut.

“Kontra memori banding atas permohonan terdakwa Ahmad Taufik akan segera disusun. Hal yang sama juga akan dilakukan jika terdakwa Satrio Wibowo resmi mengajukan banding,” kata Budi.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Budi Sylvana. Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp224,18 miliar atau diganti pidana 4 tahun penjara.

Sedangkan Satrio Wibowo dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Fauziyah,
Pendaftar Dosen dan Mahasiswa Membeludak, Universitas Sunan Gresik Apresiasi Dukungan Kemendiktisaintek
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Persaudaraan Antariman (DPP BERANI), Pdt. Lorens Manuputty
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong melakukan pernyataan pers bersama usai Leaders’ Retreat yang digelar di Parliament House, Singapura, pada Senin, 16 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Victor Osimhen bersama Galatasaray
Israel Serang Stasiun TV Iran, Siaran Langsung Terganggu Akibat Ledakan
Fadli Zon Dikecam Buntut Pernyataan Tak Ada Bukti Rudapaksa Massal pada Mei 1998
Pernyataan Fadli Zon Tak Adil Bagi Korban Pemerkosaan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penandatanganan dan pengumuman sejumlah nota kesepahaman (MOU) di Parliament House, Singapura, pada Senin, 16 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Rocky Gerung Sebut Pihak Jokowi Makin Panik Saat Dituntut Tunjukan Ijazah Asli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara puncak Bakti Kesehatan
Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid saat bertemu Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)
Bendera Bulan Bintang dikibarkan dalam aksi demonstrasi yang digelar di halaman Kantor Gubernur Aceh, pada Senin (16/06/2025). (Foto: Instagram / @rajihul.23)
Mendagri Tito Dicurigai Memihak Gubernur Sumut
4 orang sekeluarga tewas dan dua lainnya luka-luka akibat dibacok orang yang diduga mengalami gangguan jiwa pada Senin siang (16/6/2025), di Kute Uning Segugur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara.
Negara akan Chaos jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara, Korupsi Rugikan Negara Rp377 Miliar
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap siang kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Singapura, Tharman Shanmugaratnam, di salah satu hotel di Singapura, pada Senin, 16 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan courtesy call dengan Presiden Singapura, Tharman Shanmugaratnam, di Parliament House Singapura, pada Senin, 16 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks