Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara, Korupsi Rugikan Negara Rp377 Miliar
Jakarta, Infoaceh.net – Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pengelolaan keuangan Indofarma serta anak perusahaannya.
“Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Winarno saat membacakan amar putusan, Senin (16/6/2025).
Selain pidana badan, Arief juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Arief membayar uang pengganti sebesar Rp226,4 miliar. Hakim menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan bahwa Arief menerima aliran dana dari hasil korupsi tersebut.
“Tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke diri terdakwa Arief Pramuhanto,” kata hakim.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Arief dalam mengelola bisnis dan keuangan PT Indofarma Global Medika dilakukan secara tidak profesional dan melawan hukum. Namun, hal itu dianggap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp377,4 miliar. Tindakan Arief dinilai memperburuk citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di mata publik dan tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Arief dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan yang sama, tiga terdakwa lain juga dijatuhi hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, yakni:
-
Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika, 2020–2022)
-
Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT IGM, 2019–2022)
-
Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi PT IGM, 2022–2023)
Ketiganya turut serta bersama Arief dalam proses pengelolaan keuangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.