Pakar BRIN: Pemakzulan Presiden dan Wapres Tidak Harus Sepaket
Infoaceh.net – Pemimpin di Indonesia memiliki sejarah pemakzulan yang cukup banyak, sehingga hal itu merupakan lumrah terjadi. Namun pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sepaket.
Demikian pandangan pakar Politik dari BRIN Prof. Siti Zuhro dalam acara diskusi virtual yang digagas Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertemakan ‘Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik’, Senin malam, 16 Juni 2025.
“Secara empirik kita juga mencatat bahwa sebetulnya Indonesia pernah mengalami dwi tunggal yang pisah di tengah jalan. Jadi tidak hanya kepala daerah dan wakil kepala daerah, dwi tunggal ditinggal, nasional juga, demikian juga Wapres,” kata Prof. Siti Zuhro.
Ia mengurai beberapa kepala negara yang mundur dari jabatannya, seperti Wakil Presiden Mohammad Hatta atau Bung Hatta, kemudian Presiden Soeharto hingga Presiden Habibie yang hanya 15 bulan menjabat serta Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
“Jadi pengalaman empirik ini menunjukkan bahwa sebetulnya mundurnya atau berhentinya atau bahkan dimakzulkannya Presiden itu sudah pernah terjadi,” jelasnya.
Dari pengalaman tersebut, lanjut dia, juga menunjukkan bahwa mundur atau berhenti dari jabatan presiden bahkan wakil presiden tidak sepaket.
Maka dari itu, alasan bahwa pemakzulan harus sepaket tidak relevan dan signifikan serta bisa diperdebatkan.
“Capres cawapres diamanatkan dalam konstitusi tapi setelah dilantik dan menjadi presiden dan wakil presiden pertanggungjawaban terhadap tindakan dan pelanggaran hukum yang dilakukan akan menjadi ranah masing-masing. Sangat tidak logis bila hal itu disebut sebagai paket,” tandasnya.