Presiden Prabowo Putuskan Aceh Pemilik Sah 4 Pulau yang Diklaim Sumut
Infoaceh.net – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan nasib empat pulau yang tengah direbutkan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut dalam hasil rapat terbatas dengan Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Mulanya, Prasetyo mengungkap Prabowo mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Rapat ini dilakukan berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen hingga data pendukung
“Dan kemudian tadi bapak presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasif berdasarkan dokumen yang dimilki adalah pemerintah masuk wilayah administratif Provinisi Aceh,” kata Prasetyo.
Selanjutnya, Prasetyo menyerahkan kepada Tito untuk menjelaskan kronologi secara detail. Dimana, penjelasan akan didasarkan oleh dokumen yang dimiliki Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Nanti kami minta kepada bapak mendagri untuk memberikan penjelasan secara detail,” ucapnya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan kronologi empat pulau Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pulau tersebupt terdiri dari Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Mulanya, Safrizal mengatakan penetapan administrasi keempat pulau ini telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan perubahan status secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).