Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nasir Djamil Minta Segera Dikeluarkan Surat Keputusan Presiden untuk Status 4 Pulau di Aceh

Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil meminta pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden terkait status empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil), yang kini menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Hasrul M Saman
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS M Nasir Djamil

Jakarta, Infoaceh.net — Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil meminta pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden terkait status empat pulau: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil), yang kini menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Surat keputusan tersebut juga diminta untuk menganulir keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara.

“Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Presiden, dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan Mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut,” kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Anggota Komisi III ini berharap keputusan tersebut juga dapat meredakan ketegangan antara masyarakat Aceh dan pemerintah pusat. Diharapkan, ke depan, masalah serupa tidak terulang di daerah lain.

“Keputusan tersebut diharapkan mengakhiri ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat, serta agar hal yang sama tidak terjadi dengan daerah-daerah lainnya,” kata Nasir.

Nasir Djamil juga mengapresiasi
Presiden Prabowo Subianto karena telah mendengarkan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan tersebut dinilai bijak dan sesuai dengan fakta yang ada.

“Keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan ini sangat tepat, bijak, berdasarkan dokumen, dan fakta di lapangan,” ujar Nasir.

Dia juga mengapresiasi sikap Gubernu Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu. Kedua kepala daerah itu dinilai legawa dengan keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, masuk ke dalam wilayah Aceh.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025).

“Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen-dokumen dan data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah, berdasarkan dasar-dasar dokumen yang dimiliki, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau—yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Mobil tangki enam roda milik Rutan Kelas IIB Sabang disewakan untuk proyek pembangunan pelabuhan, mengangkut air bersih secara rutin ke lokasi konstruksi.
Melarikan Diri! Warga Israel Diusir dan Diteriaki 'Free Palestina' saat Tiba di Prancis
Pernyataan Ketua PBNU yang Samakan Penolak Tambang dengan Wahabi Tak Berpihak ke Rakyat Kecil
Wali Nanggroe Ngaku Deg-degan, Aceh dan Sumut Nyaris Perang Suku Gegara Putusan Tito
Pelaku Teror Bom Pesawat Pengangkut Jamaah Haji asal Jakarta Terlacak di India
Tito Harusnya Mundur Usai Prabowo Putuskan Empat Pulau Sah Milik Aceh
MUI Serukan Persatuan Umat Islam dan Boikot Produk Israel
Gibran Ziarah Makam Bung Karno di Blitar
Membuat Presentasi Menarik dengan AI PPT dan AI Pembuat PPT Otomatis
Presiden Prabowo Subianto mengikuti jamuan santap malam pribadi atau private dinner yang digelar oleh Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong di Gedung Sri Temasek, Istana Singapura, pada Senin malam, 16 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Ilustrasi uang rupiah
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan keterangannya usai mendampingi Presiden Prabowo dalam rangkaian kunjungan kenegaraannya di Singapura, pada Senin, 16 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso
Ditpolairud Polda Aceh melaksanakan Saweu Sikula di SDN 41 Banda Aceh, Senin, 19 Mei 2025. (Foto: Ist)
[Humas Kementerian ESDM]
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) saat bertemu di Gedung Parlemen Singapura, Selasa, 17 Juni 2025.
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Aceh Selatan menetapkan dan menahan 3 tersangka korupsi rehab rumah senif miskin Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, Selasa (17/6). (Foto: Dok. Kejari Aceh Selatan)
Wamentan, Sudaryono
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks