Mobil Operasional Rutan Sabang Disewakan untuk Proyek, Plat Merah Dihitamkan
SABANG, Infoaceh.net – Di tengah perjuangan masyarakat kecil mencari nafkah, muncul ironi: sebuah mobil dinas milik negara justru diduga ikut bersaing dalam ruang usaha kecil rakyat.
Di Kota Sabang, mobil tangki enam roda milik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang disewakan untuk proyek pembangunan pelabuhan, mengangkut air bersih secara rutin ke lokasi konstruksi.
Praktik ini memicu kemarahan sopir-sopir lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari jasa distribusi air. Mereka menilai negara seharusnya hadir melindungi, bukan malah menyaingi usaha kecil dengan kekuatan fasilitas milik publik.
Praktik penyewaan kendaraan dinas oleh Rutan Kelas IIB Sabang menuai sorotan publik.
Mobil tangki enam roda milik instansi pemasyarakatan itu digunakan untuk mengangkut air bersih ke proyek konstruksi, memicu kemarahan para pelaku usaha kecil di Kota Sabang yang menggantungkan hidup dari jasa distribusi air.
Beberapa sopir jasa air bersih lokal menuding praktik tersebut sebagai bentuk persaingan tidak sehat yang melibatkan fasilitas negara.
Mereka merasa kehilangan pelanggan sejak mobil tangki Rutan aktif beroperasi di proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Ie Meulee – bagian dari program Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Sabang.
“Sudah sepekan mobil Rutan mondar-mandir ke proyek pelabuhan. Plat nomor polisi-nya bahkan dihitamkan agar tidak dikenali. Ini bukan sekadar persoalan rezeki, tapi soal keadilan. Negara seharusnya melindungi, bukan ikut bersaing dengan kami,” ujar salah satu sopir yang enggan disebut namanya, Rabu (18/6/2025).
Dibenarkan Pihak Rutan, Berlindung di Balik PNBP
Kepala Rutan Kelas IIB Sabang, Muhidfuddin, saat dikonfirmasi, membenarkan kendaraan dinas tersebut digunakan untuk distribusi air ke proyek.
Ia menyebut hal itu sebagai bagian dari kegiatan koperasi pegawai, dan hasilnya disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Itu bagian dari koperasi. Kita setor ke negara sebagai PNBP. Ada dasar hukumnya,” kata Muhidfuddin.