Menpora Dito Lolos dari Kasus BTS? Kejagung Jangan jadi ‘Pengecut’ Berhadapan dengan Kader Partai Penguasa
Seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan proses hukum secara tuntas dan memeriksa semua pihak yang terlibat kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas meminta Kejagung jangan terlihat garang dalam melakukan proses hukum hanya pada pihak atau kelompok tertentu namun tidak berani pada pihak yang dianggap kuat serta memiliki kekuasaan.
“Seperti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan yang tidak ada proses lebih lanjut atas disebutnya dalam persidangan para tersangka kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo,” kata Fernando saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025) pagi.
“Kejaksaan Agung jangan jadi ‘pengecut’ ketika berhadapan dengan kader partai penguasa dan tidak berani menindaklanjuti,” tambahnya geram.
Kejaksaan Agung harus berani melakukan proses lebih lanjut terhadap Dito dan Nistra Yohan terkait disebutnya sebagai penerima dari dana hasil korupsi BTS Kementerian Kominfo. “Saya mendukung gugatan yang akan diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas kasus ini,” ungkapnya menambahkan.
Sementara menurut Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, meskipun Kejaksaan Agung telah melakukan penanganan perkara dalam bentuk penyidikan dan penuntutan terhadap beberapa pihak yang disebut dalam putusan, Kejagung tidak menaikkan status Menpora Dito dan Nistra Yohan sebagai tersangka.
Padahal, Menpora Dito disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan gerombolannya itu hingga negara rugi Rp 8 triliun.
Dalam gugatannya nanti, pihaknya akan menarik Presiden sebagai termohon II. “Nanti setelah Prabowo resmi jadi presiden, Kejagung digugat lagi dengan menarik presiden sebagai termohon II, sekaligus untuk menguji komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” kata Kurniawan saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (11/9/2024) silam.