DPR RI Desak Kemendagri Data dan Petakan Pulau Sengketa, Cegah Konflik Antar Daerah
JAKARTA, Infoaceh.net — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, menanggapi kembali munculnya sengketa antarwilayah terkait kepemilikan pulau setelah penyelesaian sengketa Pulau Aceh-Sumatera Utara.
Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil langkah konkret dalam mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antar daerah.
“Penyelesaian sengketa Pulau Aceh dan Sumatera Utara memang patut diapresiasi, tetapi jangan sampai kita lengah. Faktanya, masih ada potensi sengketa wilayah lain yang belum tersentuh. Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” ujar Toha, Kamis (19/6).
Menurutnya, keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horizontal antar pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antar daerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah. Karena itu, Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tegasnya.
Toha juga mendorong Kemendagri untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya, dalam menyusun peta wilayah yang sah dan diakui bersama.
“Pendataan dan penetapan batas wilayah harus berbasis data geospasial yang akurat dan disepakati semua pihak. Ini bagian dari menjaga integrasi wilayah NKRI sekaligus memperkuat otonomi daerah yang sehat,” tutup anggota DPR RI empat periode itu.
Beberapa pulau yang saat ini masih bermasalah, tersebar dari barat hingga timur Indonesia. Contohnya, tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung, yang kembali diperebutkan setelah sengketa Aceh-Sumut selesai.
Selain itu, ada juga sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.
Pulau-pulau ini tersebar di perairan selatan Pulau Jawa, yaitu di sekitar Kecamatan Munjungan dan Panggul di Trenggalek, dan Kecamatan Pucanglaban di Tulungagung.
Sengketa ini muncul akibat klaim tumpang tindih atas sejumlah pulau kecil tak berpenghuni. Masyarakat setempat menyebut pulau-pulau itu berada di wilayah Trenggalek, sementara dalam peta resmi Tulungagung, sebagian pulau dianggap sebagai bagian kabupaten tersebut.
“Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut,” pungkas Toha.