Komisi III DPR Terus Serap Aspirasi RKUHAP, Targetkan Rampung Awal 2026
JAKARTA, Infoaceh.net – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah menerima masukan dari total 56 organisasi atau institusi terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan pembahasan RKUHAP di Komisi III DPR, Kamis (19/6).
“Ini institusi mungkin yang ke-54, 55, dan 56 menyampaikan aspirasinya ke Komisi III DPR terkait RKUHAP yang baru,” kata Habiburokhman saat membuka rapat.
RDPU lanjutan kali ini mengundang perwakilan dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FH UI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila), dan perwakilan dari BEM Universitas Bandar Lampung (UBL). Sehari sebelumnya, RDPU membahas RKUHAP juga sempat dihadiri perwakilan dari mahasiswa Trisakti dan Borobudur. Komisi III DPR juga sempat menggelar rapat bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Habiburokhman mengatakan, DPR akan mulai resmi membahas RUU KUHAP bersama pemerintah setelah masa reses anggota dewan berakhir pada akhir Juni mendatang.
Ia menargetkan pembahasan RUU KUHAP akan selesai dalam dua kali masa sidang, sehingga awal Januari 2026 pemerintah telah memiliki KUHAP baru.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, meski RDPU tidak lagi digelar setelah memasuki masa sidang, masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi. Ia mempersilakan masyarakat menyampaikan masukan terkait RUU KUHAP langsung melalui pesan WhatsApp.
“Tadi sudah ada teman-teman Borobudur, bahkan kami enggak perlu RDPU. Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami. Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung,” ujarnya.
“Insyaallah, kalau memang, kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” imbuh Habiburokhman.