Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya," tegasnya.

Jakarta, Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keputusan ini diambil lantaran PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ujar Isamil dalam keterangannya Kamis, 19 Juni 2025.

Ismail menjelaskan sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK terangnya, telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud. Maka dari itu, kata Ismail, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan bahwa PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tegasnya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pihak lainnya.

Kemudian, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Selanjutnya, OJK meminta agar menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Serta, harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tegasnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo,
Industri broker Forex dan CFD menghadapi tantangan regulasi yang terus berkembang, menuntut solusi inovatif. Memanfaatkan teknologi menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan, menyederhanakan operasional, dan menjaga daya saing pasar.
Adik Bungsu Habib Bahar Dilecehkan Dini Hari Saat Sedang Tidur di Kamar Kontrakannya
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh berhasil menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional dengan masuk ke dalam QS World University Rankings (QS WUR) pertama kalinya tahun ini.
KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Dana Taspen Rp1 Triliun
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin menyampaikan keterangan pers bersama usai pertemuan resmi yang digelar di Istana Konstantinovsky, St. Petersburg, pada Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Kalenak Murib kembali berulah dengan menyerang warga sipil di Kampung Lambera, Distrik Yugumoak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Alquran
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar, melakukan pertemuan dengan Konjen Singapura untuk Medan, Dr. Edmund Chia, pada Jum'at, 20 Juni 2025, di Kota Medan. (Foto: For Infoaceh.net)
Hot! Rekaman Telepon dengan Eks PM Kamboja Bocor, Si Cantik PM Thailand Terancam Lengser
Aksi 3 Kader PMII Ditindak secara Represif, Ketum: Mas Wapres Baper?
Petinggi KKB Ngamuk Gegara Istri Selingkuh dengan Anak Buah, 3 Warga Sipil Tewas Di-dor
Ketua IAD Wilayah Aceh, Juraidah melakukan kunjungan ke Dekranasda Aceh Besar di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (20/6). (Foto: Ist)
Kapal Induk AS 'Menghilang' di Dekat Aceh, Teori Konspirasi soal Perang Iran Bermunculan
Dugaan Invisible Hand di Belakang Tito Karnavian Perlu Diusut
Siapa Sosok Febrian Alaydrus? Akun Pilot yang Tipu Staf Presiden Prabowo Kani Dwi Haryani
TNI Respons Kapal Induk USS Nimitz Lewat Perairan Aceh Menuju Teluk Persia
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafruddin
Pendidikan Kunci Pemutus Rantai Kemiskinan, Komisi VIII: Pesantren Berpotensi Jadi Motor Pemberdayaan
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks