Prabowo Bubarkan Saber Pungli: Akhir dari Warisan Jokowi?
JAKARTA, Infoaceh.net – Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sudah tepat. Langkah ini dianggap dapat menghindari tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang sudah ada.
“Keputusan Presiden Prabowo untuk mencabut Saber Pungli mencerminkan pendekatan baru dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Dari perspektif tersebut, langkah ini dapat dipahami sebagai evaluasi terhadap efektivitas kelembagaan yang bersifat ad hoc, dan tumpang tindih dengan institusi penegakan hukum yang sudah ada seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” kata Herry kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Herry menambahkan, dari sisi efektivitas, keberadaan Saber Pungli memang kerap dikritik karena lebih banyak menonjolkan operasi tangkap tangan skala kecil, seperti pungutan di sekolah atau terminal, tanpa mampu menyentuh akar sistemik korupsi dan pungli di level struktural. Secara kelembagaan, Saber Pungli juga dinilai tidak memiliki kewenangan kuat dalam proses hukum, karena hanya bersifat koordinatif dan seringkali berakhir pada pembinaan, bukan penindakan hukum yang tegas.
“Kedua, pencabutan ini bisa dimaknai sebagai upaya perampingan lembaga dan konsolidasi fungsi-fungsi penegakan hukum agar lebih fokus dan terintegrasi. Presiden Prabowo mungkin melihat pendekatan penanganan pungli perlu bergeser, dari model satgas reaktif menjadi transformasi digital pelayanan publik, penguatan pengawasan internal, dan pemberdayaan inspektorat,” ungkapnya.
Ia juga menilai dampak dari pembubaran ini bisa bersifat ambivalen. Di satu sisi, Herry tidak menampik kemungkinan terjadinya kekosongan atau pelemahan penindakan pungli di lapangan dalam jangka pendek, jika tidak segera digantikan dengan sistem baru yang lebih efektif.
“Namun di sisi lain, ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, dan memperjelas peran aktor utama dalam pemberantasan korupsi dan pungli secara struktural,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi mencabut Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. “Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis dalam bagian Menimbang (a)