Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yusril Minta Masyarakat Aceh Jangan Salah Paham Soal MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan

“Saya kenal baik almarhum Tgk Muhammad Daoed Beureueh sejak 1978, diperkenalkan oleh guru saya Prof Osman Raliby. Jadi, saya kualat kalau tidak membela kepentingan Aceh,” pungkas Yusril.
dara adinda M Saman
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

SYDNEY, Infoaceh.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta masyarakat Aceh tidak salah memahami pernyataannya terkait MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam konteks penyelesaian sengketa empat pulau yang sempat diperdebatkan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Yusril menyampaikan klarifikasi itu saat berbicara di hadapan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, Kamis (19/6/2025), menyusul munculnya kritik dari sejumlah pihak di Aceh yang menganggap dirinya mengabaikan peran MoU Helsinki dalam penyelesaian batas wilayah.

“Saya tidak pernah menafikan MoU Helsinki. Itu adalah fondasi penting dalam menyelesaikan persoalan antara Pemerintah RI dan GAM,” kata Yusril.

Menurutnya, yang dibahas dalam polemik empat pulau — yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang — adalah soal administrasi batas wilayah provinsi, yang secara teknis harus merujuk pada peraturan terbaru, bukan semata MoU atau UU lama.

UU 24/1956 Tak Cakup Pulau

Yusril menjelaskan bahwa UU No 24 Tahun 1956 hanya mencantumkan daftar kabupaten dalam wilayah Aceh tanpa menyebutkan nama-nama pulau secara spesifik.

Karena itu, penyelesaian soal batas wilayah mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 dan perubahannya lewat UU No 9 Tahun 2015.

“UU Pemerintahan Daerah yang baru menegaskan bahwa batas daerah ditentukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri, kecuali kalau undang-undang pembentukannya sudah mencantumkan koordinat jelas,” ujar Yusril.

Pernyataan ini, katanya, bukan untuk menyepelekan MoU Helsinki, melainkan menunjukkan mekanisme hukum yang berlaku dalam menentukan batas administrasi daerah.

Yusril juga mengungkap bahwa penetapan keempat pulau sebagai bagian dari Provinsi Aceh oleh Presiden Prabowo Subianto mengacu pada dokumen kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992.

“Itu dibuat jauh sebelum MoU Helsinki. Tapi bisa dijadikan landasan hukum yang sah karena didasarkan pada arahan Presiden Soeharto dan Mendagri Rudini saat itu,” ujarnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di St. Petersburg pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kloter 01 jamaah haji asal Aceh telah tiba dengan selamat di Madinah pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 16.40 waktu Arab Saudi (WAS).
Israel Bantai Puluhan Warga Palestina saat Antre Bantuan Makanan
Pemain Inter Miami Lionel Messi
Timnas Iran di Kualifikasi Piala Dunia 2026
IAEA Kehilangan Jejak di Mana Stok 409 Kg Uranium Level Bom Nuklir Iran Kini Disimpan
Gila Massal di Israel! Gangguan Mental Warga Melonjak 350% akibat Serangan Rudal Iran
Iran Tidak Gentar, Luncurkan Rudal Balistik ke Wilayah Israel, Bisa Jangkau Hingga 2.000 Kilometer
Kabar Duka, Desainer Hengki Kawilarang Meninggal Dunia
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan meluncurkan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh Kamis (19/6). (Foto: Ist)
KPK Didesak Geledah Rumah Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji
Burhanuddin Muhtadi Sebut Hasil Survei 72% Masih Suka Jokowi, Kepemimpinannya Efektif
Aktivis 98 Bikin Puisi Desak Fadli Zon Mundur: Menteri Sontoloyo!
Pasar Pramuka yang Disebut Tempat Cetak Ijazah Jokowi Terbakar Habis Tahun Lalu, Netizen: Pemusnahan Bukti?
Pemain Botafogo, Igor Jesus rayakan gol ke gawang PSG
Pemain Boca Juniors
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, menyambut kedatangan ulama nasional dan Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab, di Pendopo Wali Kota Kamis (19/6/2025).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan First Deputy Managing Director of the International Monetary Fund Gita Gopinath (dok: Instagram @smindrawati)
Maskapai Air India
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks