Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPR RI Soroti Putusan Hak Cipta Agnez Mo, Indikasikan Ketidaksesuaian dengan UU

"Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia," ujar Wawan.
Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

JAKARTA, Infoaceh.net – Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Rapat ini khusus membahas kasus gugatan hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang menyeret penyanyi Agnez Mo.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara Agnez Mo tidak sesuai dengan undang-undang.

“Satu, Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor Register No. 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6).

Atas dugaan tersebut, Habiburokhman meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.

Tujuannya, agar tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan industri seni dan musik Indonesia.

Selanjutnya, Habiburokhman meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI untuk menyosialisasikan secara luas kepada semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ini termasuk pemahaman filosofi dan tujuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya. Harapannya, tidak ada lagi sengketa, gugatan, atau putusan peradilan yang dapat merugikan artis atau pelaku industri musik Indonesia, termasuk dalam perkara Agnez Mo yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Bawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi membenarkan telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo. Laporan tersebut diterima MA pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Benar kita tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman berlaku hakim,” kata Suradi.

Ia memastikan MA akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan. “Dan itu akan segera kami tindaklanjuti, apakah ada pelanggaran atau tidak istilahnya masih dugaan,” katanya.

Di sisi lain, Wawan yang mewakili Agnez Mo menyampaikan terima kasih atas kesempatan rapat bersama DPR. Ia berharap ada keadilan bagi Agnez Mo dan dunia musik saat ini.

“Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia,” ujar Wawan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pengurus DPD Beyond Profesional (Bepro) Aceh resmi dilantik di Hotel The Pade, Aceh Besar, Jum'at (20/6). (Foto: Ist)
Tato Juliadin Hidayawan SH MM resmi menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Gedung Bank Indonesia (BI).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung
Lionel Messi vs Cristiano Ronaldo,
Industri broker Forex dan CFD menghadapi tantangan regulasi yang terus berkembang, menuntut solusi inovatif. Memanfaatkan teknologi menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan, menyederhanakan operasional, dan menjaga daya saing pasar.
Adik Bungsu Habib Bahar Dilecehkan Dini Hari Saat Sedang Tidur di Kamar Kontrakannya
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh berhasil menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional dengan masuk ke dalam QS World University Rankings (QS WUR) pertama kalinya tahun ini.
KPK Tetapkan PT Insight Investments Management Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Dana Taspen Rp1 Triliun
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin menyampaikan keterangan pers bersama usai pertemuan resmi yang digelar di Istana Konstantinovsky, St. Petersburg, pada Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Kalenak Murib kembali berulah dengan menyerang warga sipil di Kampung Lambera, Distrik Yugumoak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,
Alquran
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar, melakukan pertemuan dengan Konjen Singapura untuk Medan, Dr. Edmund Chia, pada Jum'at, 20 Juni 2025, di Kota Medan. (Foto: For Infoaceh.net)
Hot! Rekaman Telepon dengan Eks PM Kamboja Bocor, Si Cantik PM Thailand Terancam Lengser
Aksi 3 Kader PMII Ditindak secara Represif, Ketum: Mas Wapres Baper?
Petinggi KKB Ngamuk Gegara Istri Selingkuh dengan Anak Buah, 3 Warga Sipil Tewas Di-dor
Ketua IAD Wilayah Aceh, Juraidah melakukan kunjungan ke Dekranasda Aceh Besar di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (20/6). (Foto: Ist)
Kapal Induk AS 'Menghilang' di Dekat Aceh, Teori Konspirasi soal Perang Iran Bermunculan
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks