Meurah Budiman: Hukum Kini Tak Sekadar Menghukum, Tapi Menyembuhkan
Banda Aceh, Infoaceh.net – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh Meurah Budiman, menerangkan bahwa KUHP baru membawa paradigma baru dalam pemidanaan.
Ia menyebutkan bahwa tujuan pemidanaan kini mengedepankan pencegahan, penyelesaian konflik, dan pemulihan, bukan sekadar hukuman.
“Pendekatan yang menekankan pemenjaraan tidak lagi relevan. Kita perlu beralih ke sistem yang lebih manusiawi dan kontekstual,” ujarnya, Kamis (19/6/2025) di Aula Bangsal Garuda.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pemangku kepentingan hukum di Aceh.
Agenda yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjenpas Aceh ini, bertujuan menyamakan pemahaman antar institusi seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.
Meurah menyinggung kondisi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang menjadi salah satu alasan urgensi reformasi hukum pidana.
KUHP baru yang akan berlaku pada 3 Januari 2026 mendatang, mendorong penggunaan pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, serta penerapan keadilan restoratif.
Selain itu, jenis pidana dan tindakan dalam KUHP baru juga dibedakan berdasarkan subjek hukum, termasuk anak dan korporasi.
Untuk anak, misalnya, Meurah menjelaskan KUHP mengatur tindakan berupa pengembalian kepada orang tua, perawatan, hingga kewajiban mengikuti pendidikan, bukan hukuman penjara semata.
Lebih lanjut ia menyampaikan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas turut ditekankan dalam sosialisasi ini.
Hakim diwajibkan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dan rekomendasi pemidanaan dari PK, termasuk riwayat sosial dan kondisi terdakwa.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan yang proporsional dan kontekstual.
Sosialisasi ini ditutup dengan ajakan Meurah kepada seluruh peserta untuk mendukung penuh implementasi KUHP baru.
“Ini adalah momen penting transformasi hukum kita. Saatnya kita hadirkan hukum yang adil dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.