Kakek Cabuli Anak 9 Tahun di Bireuen Diserahkan ke Jaksa
Bireuen, Infoaceh.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara pencabulan terhadap anak atas nama tersangka MR dari Polres Bireuen di ruang Tahap II Kejari Bireuen, Jum’at 20 Juni 2025
Perkara ini bermula pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wib tersangka, seorang kakek sedang duduk di pinggiran Meunasah Desa Juli Keude Dua Kecamatan Juli, Bireuen dan melihat korban anak SD usia 9 tahun sedang bermain dengan teman-temannya.
Lalu tersangka memanggil anak korban dengan maksud untuk membelikan air lalu tersangka memberikan uang sejumlah Rp. 10.000 kepada snak korban untuk membeli air.
Tidak lama kemudian anak lorban datang kembali untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada tersangka.
Lalu tersangka memegang tangan anak korban dan membawa ke rumah tersangka, melalui pintu belakang menuju ke dapur.
Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban, ketika melakukan pencabulan tersebut kemudian diketahui oleh saksi Muhammad Rizki Mahdi dan saksi Nadia Afdi, lalu para saksi membawa keluar tersangka dan membawanya ke kantor desa.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah celana panjang warna biru, dan 1 buah gamis berwarma cream.
Perbuatan tersangka MR sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.