Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana di PWI Pusat

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.
M Ichsan M Zairin
Ketum PWI Pusat Hendri Ch Bangun

JAKARTA, Infoaceh.net — Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dana UKW di PWI Pusat. Polisi tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan Nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB) merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang dituduhkan kepadanya.

Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jum’at, 20 Juni 2025.

Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi.

Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Dedi Mulyadi Omon-omon Kekuasaan
Dikira Musuh, Kapal Perang AS Ditembak Israel Sampai Hancur
Lagi, Pesawat Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom dan Mendarat Darurat di Kualanamu
Anies Baswedan Dikaruniai Cucu Pertama, Buka Sayembara untuk Nama Panggilan
FDP menyelenggarakan kegiatan upgrading para dai yang berdakwah di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), pada Sabtu (21/6/2025). (Foto: FDP)
Misteri Kereta Pertama China yang Tiba di Iran Sebelum Israel Menyerang
Jokowi Mengaku KKN di Desa Ketoyan, Kader PSI Unggah Foto Dokumentasi-nya Tertulis Desa Gosono
Geruduk Kantor PPP, Kader Penjaga Marwah Minta Rommy Dipecat
Mereka Mengebom 25 Rumah Sakit di Gaza
Kapal Perang AS Melintasi Perairan Indonesia, TNI: Boleh Asal Tak Membahayakan
Gus Imin Fokus Dorong Program Produktif untuk Pengentasan Kemiskinan
Kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Wamen ESDM, Yuliot
[Humas PT Pelita Air Service]
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo resmi melantik dua pemimpin baru satuan kerja (dok: wesite BI)
PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA.
Maskapai Garuda Indonesia
Apa Itu Saham? Pelajari Fungsi dan Keuntungannya di Sini
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi China.
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks