Pemerintah Resmi Terapkan Pola Kerja Fleksibel WFA bagi ASN Mulai April 2025
Infoaceh.net – Pemerintah secara resmi memberlakukan pola kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor selain lokasi penempatan kerja, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas ASN dan menciptakan keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi (work-life balance), tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Namun, penting untuk diketahui bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua ASN, dan sistem kerja fleksibel bukan berarti bebas tanpa batas.
Menurut Pasal 13 PermenPANRB 4/2025, ASN diperbolehkan bekerja WFA maksimal 2 hari per minggu. Ketentuan ini berlaku kecuali bagi ASN yang memang ditugaskan di luar kantor atau memiliki kondisi khusus seperti sakit ringan.
Selain itu, hanya ASN yang memenuhi syarat tertentu yang dapat mengajukan WFA. Syarat-syarat penting tersebut antara lain:
- Bukan ASN baru atau yang baru saja mengalami promosi, mutasi, atau rotasi.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Pekerjaannya memungkinkan untuk diselesaikan tanpa kehadiran fisik serta tidak memerlukan peralatan khusus dari kantor.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN dengan memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu. Beberapa pemerintah daerah, seperti Jakarta dan Yogyakarta, telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan skema WFA bagi ASN di wilayahnya.
Secara keseluruhan, pola kerja WFA bagi ASN merupakan langkah reformasi birokrasi yang menyesuaikan dengan tuntutan era digital dan kebutuhan kerja yang semakin dinamis. Kebijakan ini tetap mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.