Polres Aceh Selatan Tangkap Remaja Penyebar Konten Asusila Setelah Retas IG dan Peras Korban
Aceh Selatan, Infoaceh.net – Satreskrim Polres Aceh Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku diketahui menyebarkan konten bermuatan asusila serta melakukan pemerasan melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan di Gampong Teupin Batee, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Jum’at, 20 Juni 2025.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyampaikan penangkapan tersebut dipimpin Kaur Binops Satreskrim, Ipda Johan Wahyudi bersama Unit Opsnal dan Unit II Tipidter.
Pelaku berinisial AM (18), seorang pelajar/mahasiswa, diduga mengambil alih akun Instagram milik korban dan menyebarkan foto serta video berunsur pornografi dari akun tersebut.
“Selain itu, pelaku juga memeras korban dengan mengancam akan menyebarluaskan konten tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi. Tindakan ini melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-undang Perlindungan Anak,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel merek OPPO A16 warna hitam, yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Narsyah Agustian menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber, terutama yang menyasar anak dan remaja.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan serupa.