Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Diserahkan ke DPR, Ini Sikap Fraksi-fraksi
Infoaceh.net – Surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR RI. Wacana surat ini akan dibacakan pada rapat paripurna yang digelar pekan ini, setelah berakhirnya masa reses DPR pada hari ini.
Menjelang rapat paripurna tersebut, sejumlah fraksi di DPR telah menunjukkan sikapnya terhadap surat pemakzulan Gibran.
Secara umum, surat pemakzulan tersebut berisi pernyataan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melanggar hukum dan etika publik. Atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pemakzulan ini diklaim telah diteken oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Empat jenderal yang meneken tanda tangan, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat bertitimangsa 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada DPR dan MPR, mereka menyampaikan sejumlah argumen. Salah satunya, dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan, di mana Gibran disebut maju sebagai calon wakil presiden karena adanya perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Sebagian besar fraksi mengaku pesimis DPR maupun MPR akan menindaklanjuti usulan tersebut. Namun, ada pula yang mendesak agar surat itu direspons resmi bahkan tetap diambil keputusan lewat paripurna.
PDIP Minta Respons Resmi
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, berharap surat Forum Purnawirawan direspons secara resmi, baik oleh DPR maupun MPR, karena dinilai sebagai aspirasi sebagian masyarakat.
“Maka, sebaiknya DPR maupun MPR harus menyikapi surat itu secara resmi,” kata Komar saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).
Politikus senior PDIP itu berharap Indonesia tidak menjadi bangsa yang lambat berpikir. Menurutnya, pencalonan Gibran telah bermasalah sejak awal. Namun, ia heran banyak pihak tidak merespons dan baru saat ini kembali diributkan.
“Supaya itu tidak berkepanjangan, maka harus ada jawaban resmi, informasi resmi, dari DPR dan MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat itu,” kata Komar.
Komaruddin berpendapat, sikap resmi dari MPR maupun DPR harus berupa sikap dari setiap fraksi yang disampaikan lewat Paripurna. Jika semua fraksi menyetujui, usulan Forum Purnawirawan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. “Jika MK menyatakan ada indikasi pelanggaran konstitusional maka dikembalikan lalu diproses selanjutnya oleh MPR,” kata Komar.
PKB Serahkan ke Pimpinan DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri, irit bicara saat ditanya soal usulan Forum Purnawirawan terkait pemakzulan Gibran. Ia hanya mengatakan bahwa usulan itu terlalu bernuansa politis.
Iman menambahkan, hingga saat ini tidak ada diskusi serius di fraksinya soal surat tersebut. Iman menganggap surat Forum Purnawirawan tidak lebih dari aspirasi sebagian masyarakat yang akan dikaji terkait peluangnya untuk ditindaklanjuti.
“Biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji, apakah aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak,” kata Iman di kantor DPP PKB, Jumat (20/6/2025).
PKS Hormati Proses Demokrasi
Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, mengaku menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI. Menurutnya, usulan itu merupakan cerminan dari negara demokrasi di mana setiap orang berhak menyampaikan pendapat.
Namun, kata Muzammil, PKS akan tetap bekerja secara konstitusional dan akan terlibat jika prosesnya telah bergulir. “Tentu PKS menghormati berbagai dinamika politik yang ada,” ujar Muzzammil dalam jumpa pers di Puncak Acara Penyembelihan Kurban PKS 1446 H di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Golkar Tutup Pintu Pemakzulan Gibran
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, menilai Gibran telah terpilih secara konstitusional melalui pilpres. Gibran bersama Prabowo, kata dia, bahkan dipilih oleh 58 persen masyarakat.
Di sisi lain, hingga saat ini, kata dia, Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi pada pemakzulan. Oleh karena itu, Sarmuji meyakini upaya pemakzulan terhadap Gibran secara konstitusional mestinya tertutup.
“Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” katanya, Rabu (7/5/2025) lalu.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi fraksi-fraksi lain terkait sikap mereka terhadap usulan Forum Purnawirawan, namun hingga berita ini ditulis, para pimpinan fraksi, mulai dari NasDem, Demokrat, PAN, hingga Gerindra, belum merespons.
Respons Pimpinan DPR-MPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum membaca secara langsung isi surat tersebut. Menurutnya, surat usulan itu saat ini masih di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan karenanya ia enggan menanggapi lebih jauh.
“Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (4/6/2025) lalu.
DPR baru akan memasuki masa sidang usai reses pada Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum menerima surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Muzani mengatakan, dirinya tidak masuk kantor dalam beberapa hari terakhir sejak surat itu dikirim pada Selasa (3/6/2025).
“Saya belum masuk kantor sudah beberapa hari ini karena mau Lebaran,” kata Muzani singkat usai salat Iduladha di Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
- 103 Jenderal
- Ahmad Iman Sukri
- Ahmad Muzani
- Al Muzzammil Yusuf
- DPR RI
- Forum Purnawirawan TNI
- Gibran Rakabuming
- golkar
- Impeachment Gibran
- Komaruddin Watubun
- konflik kepentingan
- MPR RI
- Paripurna DPR
- pdip
- Pelanggaran Etika
- pemakzulan Gibran
- Pilpres 2024
- pks
- politik Indonesia
- Putusan MK 90
- Sufmi Dasco Ahmad
- Wacana Pemakzulan