Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua Komisi I DPR Minta MK Tolak Uji Formil UU TNI: Penggugat Tak Punya Legal Standing

Jumlah tersebut merupakan sebagian yang berlanjut ke tahap pengujian dari 11 gugatan yang masuk ke MK. Sisanya, sebanyak lima gugatan telah ditolak karena dinilai tidak memiliki kedudukan, dan satu gugatan dicabut.
Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji formil Undang-Undang TNI yang dilayangkan oleh mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.

Infoaceh.net – Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji formil Undang-Undang TNI yang dilayangkan oleh mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil.

Pernyataan itu disampaikan Utut dalam sidang gugatan UU TNI di gedung MK, Jakarta, Senin (23/6/2025). Utut menilai penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dengan UU yang baru disahkan pada 21 Maret 2025 itu.

“Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan yang memungkinkan dijabat oleh TNI,” kata Utut.

Sebaliknya, politikus PDIP itu meminta MK mengabulkan petitum yang disampaikan DPR. Menurutnya, proses pembahasan UU TNI telah memenuhi syarat formil penyusunan dan pembahasan undang-undang sesuai UU MD3.

Menurut dia, proses penyusunan UU TNI tidak melanggar asas apapun, terutama terkait meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan publik. “Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut.

Sidang gugatan uji formil UU TNI tercatat dalam lima nomor perkara, masing-masing perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.

Jumlah tersebut merupakan sebagian yang berlanjut ke tahap pengujian dari 11 gugatan yang masuk ke MK. Sisanya, sebanyak lima gugatan telah ditolak karena dinilai tidak memiliki kedudukan, dan satu gugatan dicabut.

Lima gugatan yang ditolak, yaitu gugatan yang diajukan mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia; mahasiswa FH Universitas Internasional Batam; mahasiswa FH Universitas Pamulang; mahasiswa FH Brawijaya; dan masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite serta Noverianus Samosir.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Aneh, Patung Jokowi di Tanah Karo Disebut Mirip dengan Wajah Pak Jokowi saat Sakit
75 Orang Diciduk Polisi saat Nikmati Pesta Gay
Indonesia Diklaim Jadi Negara Paling Aman dari Ancaman Perang Dunia Ketiga
Sosok Beathor Suryadi, Politisi PDIP yang Tuding Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka Jakarta
Setoran Haji Khusus Masuk Kemana?
Kenapa PDIP Berani Usung Jokowi Jika Ijazahnya Palsu? Megawati Disebut Terjebak Survei
Rudal Iran Hantam Beersheba Usai Menlu Bantah Trump Soal Gencatan Senjata, 3 Warga Israel Tewas
Ketua KPU Solo Bongkar Ijazah Jokowi saat Daftar Pilwalkot: Gelarnya Insinyur bukan Drs
DPR Tak Bacakan Surat Forum Purnawirawan TNI di Rapat Paripurna, Upaya Pemakzulan Gibran Kandas?
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Muhaimin Iskandar
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro
Markas Polres Sabang
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra
Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengunjungi peternakan ayam petelur “Edi Kandang” milik seorang peternak lokal, Edi, yang berlokasi di Gampong Cot Suruy, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (23/6/2025). (Foto: Ist)
aksi mahasiswa Aceh Barat 23 Juni 2025, Gerakan Aceh Menggugat tolak batalyon TNI, unjuk rasa damai Meulaboh, mahasiswa UTU desak pencopotan Mendagri, tuntutan transparansi dana Otsus Aceh, penolakan militerisasi Aceh oleh mahasiswa, aksi damai tagih perdamaian Helsinki, protes kebijakan pusat soal Aceh, aliansi mahasiswa tolak batalyon tambahan, aspirasi mahasiswa UTU Meulaboh
Saat ini sebanyak 10 jamaah haji Aceh masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) di Arab Saudi. (Foto: Ist)
Universitas Syiah Kuala menerima kunjungan kehormatan dari delegasi Jawatankuasa Hal Ehwal Islam (JAHEIS) yang terdiri dari perwakilan 10 universitas terkemuka di Malaysia, pada Senin, 23 Juni 2025. (Foto: Ist)
Sebanyak 1.567 jamaah haji Aceh dilaporkan saat ini sudah berada di Kota Suci Madinah, Arab Saudi. (Foto: For Infoaceh.net)
Festival Dalail Khairat se-Kota Banda Aceh digelar di Masjid Babunnajah Gampong Surien. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks