Sadis! ART di Batam Dianiaya Majikan dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Dua Tersangka Ditahan
Infoaceh.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Selain dianiaya, Intan juga dipaksa untuk makan kotoran anjing.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan kronologi penganiayaan itu terjadi ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku, sehingga kedua anjing peliharaan tersebut berkelahi dan salah satunya terluka.
Atas kejadian itu, tersangka R geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan. Dari hasil penyidikan, R tidak hanya sekali dua kali memukul Intan, tetapi sejak korban bekerja mulai Juni 2024, pemukulan itu terus terjadi. Adapun tersangka M, rekan kerja korban, mengaku diperintahkan majikannya untuk memukul Intan.
Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji satu tahun korban belum dibayarkan, dan korban hanya digaji Rp1,8 juta per bulan dengan adanya pemotongan gaji setiap korban melakukan kesalahan. Yang lebih mengejutkan, korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan anjing.
“Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujar Debby mengutip Antara, Senin (23/6/2025).
Dua Tersangka Ditahan
Polisi mengatakan, selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua. “Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby.
Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6/2025), terkait video viral penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.
Berdasarkan laporan itu, kata dia, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan R selaku majikan dan M selaku rekan kerja korban.
Sejak Minggu (22/6/2025) sore, penyidik melakukan penyidikan secara intensif, memeriksa lima saksi, serta memeriksa para terduga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pagi hari ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, dan tiga buah buku (buku catatan kesalahan korban).
Korban Dirawat di RS
Menurut Debby, kondisi korban Intan yang saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya seperti di kepala, lengan, kaki, dan badannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
- ART Dipaksa Makan Kotoran
- ART Viral 2025
- Batam Kepri
- Bukit Golf Residence
- Hak Pekerja Rumah Tangga
- Hukum Kejahatan Domestik
- Intan Batam
- Kasus ART Batam
- Kasus Viral ART
- KDRT Batam
- Keadilan untuk Intan
- Kekerasan Majikan
- Kekerasan Perempuan
- Kekerasan Rumah Tangga
- Kekerasan terhadap PRT
- Penganiayaan ART
- Polresta Barelang
- PRT Disiksa
- PRT Indonesia
- R dan M Tersangka
- Raket Nyamuk Listrik
- UU Penghapusan KDRT