Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sadis! ART di Batam Dianiaya Majikan dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Dua Tersangka Ditahan

Infoaceh.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Selain dianiaya, Intan juga dipaksa untuk makan kotoran anjing. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan kronologi penganiayaan itu terjadi ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku, sehingga kedua anjing peliharaan tersebut berkelahi dan salah satunya terluka. Atas kejadian itu, tersangka R geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan. Dari hasil penyidikan, R tidak hanya sekali dua kali memukul Intan, tetapi sejak korban bekerja mulai Juni 2024, pemukulan itu terus terjadi. Adapun tersangka M, rekan kerja korban, mengaku diperintahkan majikannya untuk memukul Intan. Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji satu tahun korban belum dibayarkan, dan korban hanya digaji Rp1,8 juta per bulan dengan adanya pemotongan gaji setiap korban melakukan kesalahan. Yang lebih mengejutkan, korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan anjing. "Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang," ujar Debby mengutip Antara, Senin (23/6/2025). Dua Tersangka Ditahan Polisi mengatakan, selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua. "Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M," kata Debby. Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6/2025), terkait video viral penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya. Berdasarkan laporan itu, kata dia, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan R selaku majikan dan M selaku rekan kerja korban. Sejak Minggu (22/6/2025) sore, penyidik melakukan penyidikan secara intensif, memeriksa lima saksi, serta memeriksa para terduga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pagi hari ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, dan tiga buah buku (buku catatan kesalahan korban). Korban Dirawat di RS Menurut Debby, kondisi korban Intan yang saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya seperti di kepala, lengan, kaki, dan badannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

Infoaceh.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Selain dianiaya, Intan juga dipaksa untuk makan kotoran anjing.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan kronologi penganiayaan itu terjadi ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan pelaku, sehingga kedua anjing peliharaan tersebut berkelahi dan salah satunya terluka.

Atas kejadian itu, tersangka R geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan. Dari hasil penyidikan, R tidak hanya sekali dua kali memukul Intan, tetapi sejak korban bekerja mulai Juni 2024, pemukulan itu terus terjadi. Adapun tersangka M, rekan kerja korban, mengaku diperintahkan majikannya untuk memukul Intan.

Tidak hanya itu, R memperlakukan Intan secara tidak manusiawi. Gaji satu tahun korban belum dibayarkan, dan korban hanya digaji Rp1,8 juta per bulan dengan adanya pemotongan gaji setiap korban melakukan kesalahan. Yang lebih mengejutkan, korban juga pernah disuruh makan kotoran hewan anjing.

“Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujar Debby mengutip Antara, Senin (23/6/2025).

Dua Tersangka Ditahan

Polisi mengatakan, selain R, pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua. “Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby.

Ia mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6/2025), terkait video viral penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.

Berdasarkan laporan itu, kata dia, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan R selaku majikan dan M selaku rekan kerja korban.

Sejak Minggu (22/6/2025) sore, penyidik melakukan penyidikan secara intensif, memeriksa lima saksi, serta memeriksa para terduga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pagi hari ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka. Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, dan tiga buah buku (buku catatan kesalahan korban).

Korban Dirawat di RS

Menurut Debby, kondisi korban Intan yang saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan yang dialaminya seperti di kepala, lengan, kaki, dan badannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Aneh, Patung Jokowi di Tanah Karo Disebut Mirip dengan Wajah Pak Jokowi saat Sakit
75 Orang Diciduk Polisi saat Nikmati Pesta Gay
Indonesia Diklaim Jadi Negara Paling Aman dari Ancaman Perang Dunia Ketiga
Sosok Beathor Suryadi, Politisi PDIP yang Tuding Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka Jakarta
Setoran Haji Khusus Masuk Kemana?
Kenapa PDIP Berani Usung Jokowi Jika Ijazahnya Palsu? Megawati Disebut Terjebak Survei
Rudal Iran Hantam Beersheba Usai Menlu Bantah Trump Soal Gencatan Senjata, 3 Warga Israel Tewas
Ketua KPU Solo Bongkar Ijazah Jokowi saat Daftar Pilwalkot: Gelarnya Insinyur bukan Drs
DPR Tak Bacakan Surat Forum Purnawirawan TNI di Rapat Paripurna, Upaya Pemakzulan Gibran Kandas?
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Muhaimin Iskandar
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro
Markas Polres Sabang
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra
Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengunjungi peternakan ayam petelur “Edi Kandang” milik seorang peternak lokal, Edi, yang berlokasi di Gampong Cot Suruy, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (23/6/2025). (Foto: Ist)
aksi mahasiswa Aceh Barat 23 Juni 2025, Gerakan Aceh Menggugat tolak batalyon TNI, unjuk rasa damai Meulaboh, mahasiswa UTU desak pencopotan Mendagri, tuntutan transparansi dana Otsus Aceh, penolakan militerisasi Aceh oleh mahasiswa, aksi damai tagih perdamaian Helsinki, protes kebijakan pusat soal Aceh, aliansi mahasiswa tolak batalyon tambahan, aspirasi mahasiswa UTU Meulaboh
Saat ini sebanyak 10 jamaah haji Aceh masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) di Arab Saudi. (Foto: Ist)
Universitas Syiah Kuala menerima kunjungan kehormatan dari delegasi Jawatankuasa Hal Ehwal Islam (JAHEIS) yang terdiri dari perwakilan 10 universitas terkemuka di Malaysia, pada Senin, 23 Juni 2025. (Foto: Ist)
Sebanyak 1.567 jamaah haji Aceh dilaporkan saat ini sudah berada di Kota Suci Madinah, Arab Saudi. (Foto: For Infoaceh.net)
Festival Dalail Khairat se-Kota Banda Aceh digelar di Masjid Babunnajah Gampong Surien. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks