Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Baleg DPR: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Punya Dasar Hukum, Dasco: Masih Dikaji

Dokumen itu diklaim ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Empat di antaranya Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.
Baleg DPR: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Punya Dasar Hukum, Dasco: Masih Dikaji

Jakarta | Infoaceh.net – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan usulan Forum Purnawirawan TNI untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki landasan hukum maupun jalur konstitusional yang jelas.

“Konstitusi kita belum menyediakan jalan ke sana. Secara pribadi saya menilai tak ada dasar hukumnya,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6/2025).

Politikus Gerindra itu menyerahkan surat tersebut sepenuhnya kepada pimpinan DPR. “Namanya usulan, bisa diterima atau tidak. Karena ini bukan proses legislasi, DPR tidak berkewajiban menindaklanjutinya,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menanggapi dingin. Menurutnya, DPR akan mengkaji cermat isi surat karena banyak kelompok lain mengatasnamakan purnawirawan.

“Ini mesti disikapi hati-hati. Kita pelajari sebelum DPR mengambil sikap,” kata Dasco usai rapat paripurna pembukaan masa sidang.

Hingga kini DPR maupun MPR belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Rapat paripurna hari ini hanya mendengarkan pidato Ketua DPR Puan Maharani tanpa menyinggung isu pemakzulan.

Surat Forum Purnawirawan TNI menuding Gibran melanggar hukum dan etika publik, lalu meminta MPR-DPR memproses pemakzulan.

Dokumen itu diklaim ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Empat di antaranya Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.

DPR memastikan akan menelaah surat itu, namun menegaskan setiap langkah harus berlandaskan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Teheran Tutup Pintu Negosiasi Nuklir, Serangan AS Dianggap Cuma Gangguan Ringan
IPDN untuk pendaftaran sekolah kedinasan 2025 mewajibkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris sebagai syarat masuk. (Foto: Dok. IPDN)
Prof Dr Fauzi Saleh Lc MA dilantik sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh periode 2025–2028 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK pengesahan badan hukum kepada Ketua Partai Perjuangan Aceh (PPA) Prof Adjunct Marniati, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
taksi terbang EHang 216-s yang membawa penumpang manusia untuk pertama kalinya di langit Phantom Ground Park, PIK 2, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/6/2025).
Selat Hormuz, Iran
Ilustrasi penerbangan.
Perjalanan Karir Raam Punjabi
Ivan Cahyadi.
Libur 1 Muharram, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen di Trans Jawa dan Sumatera
Kejagung Larang Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri
Aksi Pesilat PSHT Cabang Madiun Atraksi Blokade Jalan di Jepang, Netizen: Bikin Malu!
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025)
Serangan Israel di Gaza Tewaskan 71 Orang, Sekitar 14 Orang Tewas di Wilayah Utara
Pasir Laut Dilarang Lagi, Mahkamah Agung Batalkan PP Era Jokowi
Tersentuh Kisah Juliana, Presiden Lula Cabut Aturan demi Pulangkan Jenazah dari Indonesia ke Brasil
Blok Barat Sepakat Hadang Ambisi Iran Kembangkan Senjata Nuklir
Minta Maaf karena Palak Pemotor Wanita Rp 100.000, Aiptu Rudi: Untuk Beli Minum
Dituduh Antek Barat, Ustaz Felix Siauw Akui Pernah Jadi Agen Pulsa
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks